SuaraBogor.id - Kabar tak mengenakkan datang dari Bandung. Kali ini, keluarga jenazah Covid-19 dipungut biaya pemakaman di TPU khusus pasien Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Peristiwa keluarga jenazah Covid-19 dipungut biaya itu terjadi di TPU khusus pasien Covid-19, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal itu membuat Camat Cipatat Iyep Tamchur Rachman angkat suara. Meski belum tahu persis terkait hal itu, Iyep mengatakan petugas pemakaman yang melakukan pungutan biaya telah dipanggil aparat kepolisian. Namun petugas itu bukan berasal dari Cipatat.
"Saya tidak tau persis, karena petugasnya dari sini kemarin sudah dipanggil ke polres. Jadi gini pada saat itu ada terjadi pemungutan uang, tapi bukan dari petugas kami yang ada di wilayah desa luar dari Cipatat. Katanya, informasinya untuk sewa ambulans sama yang menggotong jenazah," kata Iyep beberapa waktu lalu.
Disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, ongkos pemakaman jenazah khusus pasien Covid-19 di Cipatat bervariasi, mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp2,5 juta. Kepada keluarga pasien pungutan itu dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari upah penggali, konsumsi, hingga APD penggali kubur.
Iyep menyarankan, apabila pihak keluarga tak ingin dibebankan biaya pemakaman, pekerjaan menggali kubur boleh dikerjakan sendiri oleh pihak keluarga dan tak memakai petugas yang ada.
"Gini aja, kalau memang keluarga supaya tidak mengeluarkan beban biaya, udah aja tinggal begini, Jadi pihak keluarga datang ke lokasi, langsung dikerjakan (menggali) oleh pihak keluarga aja, kami menyediakan lahan saja," paparnya.
Pemekaran khsus Covid-19 di kawasan Cipatat sendiri merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dengan PTPN VIII. Pihak perkebunan menghibahkan lahan sekitar 2 hektare untuk digunakan pemakaman Covid-19 di KBB. Saat ini lahan tersebut baru terisi 35 kuburan.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman, KBB masih mengizinkan pihak keluarga memberi sumbangan untuk biaya pemakaman pasien Covid-19. Namun hal itu sipatnya hanya sukarela tanpa ada standar tarif tertentu.
Baca Juga: Nick Kuipers Pilih Tetap Bertahan di Bandung di Masa PPKM
Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman, KBB, Deni Juanda mengatakan biaya pemakaman berasal dari sumbangan ASN dengan nominal Rp1,5 juta per lubang kuburan. Karena biayanya masih kecil, pihaknya memperbolehkan keluarga dimintai sumbangan.
"Rp1,5 juta per lubang sangat kecil, jadi wajar jika ada keluarga yang masih bayar. Tapi itu sifatnya bukan tarif, seikhlasnya," kata Deni.
Berita Terkait
-
Viral Gaya Bicara Diduga Kajari Bandung 'Ngajak Ribut' Bikin Wartawan Naik Pitam
-
118 Gempa Guncang Bandung, BMKG Temukan Area Sumber Seismik Baru yang Belum Terpetakan
-
Menang di Kandang FC Seoul, Igor Tolic Beberkan Perjuangan Persib Jaga Keunggulan
-
Jadi MVP Persib vs FC Seoul, Teja Paku Alam Catat 5 Penyelamatan Penting
-
Cetak Gol ke Gawang FC Seoul, Ini Kondisi Julio Cesar Usai Sempat Ditandu Akibat Benturan Keras
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung