Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 29 Juli 2021 | 14:35 WIB
Raffi Ahmad angkat poster tentang tanggal 28 Juli. [Instagram]

SuaraBogor.id - Artis Raffi Ahmad menang gugatan protokol kesehatan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok.

Namun, penggugat yakni David Tobing mengajukan naik banding usai gugatannya terhadap Raffi Ahmad terkait ditolak majelis hakim di PN Depok.

"Iya, dia mengajukan banding pada 19 Juli 2021," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, disitat dari Suara.com, Kamis (29/7/2021).

Ahmad Fadil mengatakan, gugatan David Tobing ditolak pada 7 Juli 2021. Dalam putusannya, majelis hakim menerima pembelaan dari tim kuasa hukum Raffi Ahmad.

Baca Juga: Raffi Ahmad Menang Gugatan Prokes, Penggugat Naik Banding

"Menolak tuntutan provisi penggugat, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.

Gugatan ini berawal dari hebohnya foto Raffi Ahmad berpose dengan rekan-rekan artis di sebuah acara ulang tahun.

Hal itu bikin gaduh lantaran mereka dinilai tak jalani prokes, sementara Raffi baru saja disuntik vaksin di Istana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi Ahmad.

Hingga akhirnya seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi secara perdata ke PN Depok.

Baca Juga: Tok! Raffi Ahmad Menang Gugatan Terkait Pelanggaran Prokes

Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Load More