SuaraBogor.id - Artis Raffi Ahmad menang gugatan protokol kesehatan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok.
Namun, penggugat yakni David Tobing mengajukan naik banding usai gugatannya terhadap Raffi Ahmad terkait ditolak majelis hakim di PN Depok.
"Iya, dia mengajukan banding pada 19 Juli 2021," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, disitat dari Suara.com, Kamis (29/7/2021).
Ahmad Fadil mengatakan, gugatan David Tobing ditolak pada 7 Juli 2021. Dalam putusannya, majelis hakim menerima pembelaan dari tim kuasa hukum Raffi Ahmad.
"Menolak tuntutan provisi penggugat, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.
Gugatan ini berawal dari hebohnya foto Raffi Ahmad berpose dengan rekan-rekan artis di sebuah acara ulang tahun.
Hal itu bikin gaduh lantaran mereka dinilai tak jalani prokes, sementara Raffi baru saja disuntik vaksin di Istana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi Ahmad.
Hingga akhirnya seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi secara perdata ke PN Depok.
Baca Juga: Raffi Ahmad Menang Gugatan Prokes, Penggugat Naik Banding
Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Berita Terkait
-
Perusahaan Raffi Ahmad RANS Entertainment Bakal IPO, Apa Maksudnya?
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat