SuaraBogor.id - Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu. Pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut dengan cara ditempal di Angkutan Kota (Angkot) disekitar Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjuar AKBP Mohamad Rifa'i mengatakan, pengungkapan pengedaran narkoba jenis sabu dengan modus operandi dengan cara ditempel di angkot, berawal adanya informasi dari masyarakat.
"Atas adanya laporan dari masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Cianjur langsung mendalami, dan menyelidikinya, dan tidak membutuhkan waktu lama. Pelaku yaitu Ilham Rohmatullah (28) berhasil diamankan," katanya pada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cianjur, Kamis (29/7/2021).
Pelaku berhasil ditangkap petugas, kata dia, tepatnya di Jalan Raya Bandung, Kampung Citantu, Desa Hergarmana, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Canjur. Selain itu, dari tangan pelaku didapati sejumlah sabu dibungkus dengan plastik.
Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Sabu 13 Kilogram Dibiarkan Sebulan di Depan Rumah Makan di Merak
"Sebanyak 21 plastik berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat mencapai 11,47 gram, dua solatip hitam, dua plastik bening kosong, dan smartphone serta sejumlah barang bukti lainnya," ucapnya.
Rifa'i menjelaskan, dalam mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut pelaku, menjualnya dengan cara menempelkannya pada sebuah angkot, lalu memberikan titik atau ciri barang bukti tersebut pada pemesanya.
"Atas kepemilikan dan mengedarkan narkoba, pelaku dijerat dengan pasal 114 pasal 2, atau pasal 112 ayat 2 UUD nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dnegan ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata dia.
Selain itu, ia menambahkan, selain berhasil menangkap palaku pengedar sabu. Pihaknya juga berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis ganja. Dari ketiga pelaku sebanyak 642 gram ganja siap edar berhasil diamankan.
"Untuk para pelaku pengedar ganja, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UUD nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Baca Juga: Jaksa Cantik Cilegon Tuntut Pengedar Sabu Jaringan Internasinal 20 Tahun Penjara
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor