SuaraBogor.id - Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu. Pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut dengan cara ditempal di Angkutan Kota (Angkot) disekitar Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjuar AKBP Mohamad Rifa'i mengatakan, pengungkapan pengedaran narkoba jenis sabu dengan modus operandi dengan cara ditempel di angkot, berawal adanya informasi dari masyarakat.
"Atas adanya laporan dari masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Cianjur langsung mendalami, dan menyelidikinya, dan tidak membutuhkan waktu lama. Pelaku yaitu Ilham Rohmatullah (28) berhasil diamankan," katanya pada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cianjur, Kamis (29/7/2021).
Pelaku berhasil ditangkap petugas, kata dia, tepatnya di Jalan Raya Bandung, Kampung Citantu, Desa Hergarmana, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Canjur. Selain itu, dari tangan pelaku didapati sejumlah sabu dibungkus dengan plastik.
"Sebanyak 21 plastik berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat mencapai 11,47 gram, dua solatip hitam, dua plastik bening kosong, dan smartphone serta sejumlah barang bukti lainnya," ucapnya.
Rifa'i menjelaskan, dalam mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut pelaku, menjualnya dengan cara menempelkannya pada sebuah angkot, lalu memberikan titik atau ciri barang bukti tersebut pada pemesanya.
"Atas kepemilikan dan mengedarkan narkoba, pelaku dijerat dengan pasal 114 pasal 2, atau pasal 112 ayat 2 UUD nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dnegan ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata dia.
Selain itu, ia menambahkan, selain berhasil menangkap palaku pengedar sabu. Pihaknya juga berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis ganja. Dari ketiga pelaku sebanyak 642 gram ganja siap edar berhasil diamankan.
"Untuk para pelaku pengedar ganja, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UUD nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Sabu 13 Kilogram Dibiarkan Sebulan di Depan Rumah Makan di Merak
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Pengalaman Jadi Sopir Angkot, Bahlil Sebut Batas BBM 50 Liter Per Hari Sudah Wajar
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Narkoba Guncang TNI AD: Koptu YP Diamankan di Jakarta Timur
-
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Campak? Ini Cara Aman Menghadapinya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer
-
Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
-
Viral, Siswa SMAN 1 Parung Layangkan Surat Terbuka ke Kepsek, Ini Isinya!
-
Viral! Nama Bupati Bogor Dicatut Jadi Pembina Media Milik Oknum Terduga Mafia Obat & Gas Elpiji
-
Waspada Saat Hujan! Jalur Pasekon-Cipanas Kini Dipagari Pembatas Usai Telan Korban Jiwa