Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 30 Juli 2021 | 09:22 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifa'i dan jajaranya saat menunjukan sejumlah barang bukti narkoba dari sejumlah tersangka [Suarabogor.id/ Fauzi]

SuaraBogor.id - Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu. Pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut dengan cara ditempal di Angkutan Kota (Angkot) disekitar Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjuar AKBP Mohamad Rifa'i mengatakan, pengungkapan pengedaran narkoba jenis sabu dengan modus operandi dengan cara ditempel di angkot, berawal adanya informasi dari masyarakat.

"Atas adanya laporan dari masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Cianjur langsung mendalami, dan menyelidikinya, dan tidak membutuhkan waktu lama. Pelaku yaitu Ilham Rohmatullah (28) berhasil diamankan," katanya pada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cianjur, Kamis (29/7/2021).

Pelaku berhasil ditangkap petugas, kata dia, tepatnya di Jalan Raya Bandung, Kampung Citantu, Desa Hergarmana, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Canjur. Selain itu, dari tangan pelaku didapati sejumlah sabu dibungkus dengan plastik.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Sabu 13 Kilogram Dibiarkan Sebulan di Depan Rumah Makan di Merak

"Sebanyak 21 plastik berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat mencapai 11,47 gram, dua solatip hitam, dua plastik bening kosong, dan smartphone serta sejumlah barang bukti lainnya," ucapnya.

Rifa'i menjelaskan, dalam mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut pelaku, menjualnya dengan cara menempelkannya pada sebuah angkot, lalu memberikan titik atau ciri barang bukti tersebut pada pemesanya.

"Atas kepemilikan dan mengedarkan narkoba, pelaku dijerat dengan pasal 114 pasal 2, atau pasal 112 ayat 2 UUD nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dnegan ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata dia.

Selain itu, ia menambahkan, selain berhasil menangkap palaku pengedar sabu. Pihaknya juga berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis ganja. Dari ketiga pelaku sebanyak 642 gram ganja siap edar berhasil diamankan.

"Untuk para pelaku pengedar ganja, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UUD nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya.

Baca Juga: Jaksa Cantik Cilegon Tuntut Pengedar Sabu Jaringan Internasinal 20 Tahun Penjara

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More