SuaraBogor.id - Ustaz Adi Hidayat kembali muncul. Kali ini UAH sapaan akrabnya membahas tentang Vaksin Sinovac. Menurutnya, itu merupakan Thoyyib.
Saat ini pemerintah tengah gencar melakukan proses vaksinasi. Vaksin yang saat ini digunakan oleh pemerintah yakni vaksin sinovac.
Namun, masih ada sebagian masyarakat yang mengaku belum yakin dengan manfaat dan hukum vaksin berdasarkan syariat Islam.
Menanggapi hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat lantas menjelaskannya melalui sebuah kajian yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, sebagaimana dilansir Suarabogor.id dari terkini.id -jaringan Suara.com.
Menurut Ustadz Adi Hidayat atau yang akrab disebut UAH, makanan yang dimasukkan melalui mulut ada aturannya dalam Islam.
Hal itu dijelaskan dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 186 di mana makanan tersebut haruslah halal dan thoyyib (baik).
Halal di sini berarti tidak ada materi asal yang mengandung sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Selain itu, halal juga bermakna sesuai dengan syariat cara memperolehnya. Bukan dari mencuri atau didapat dari uang hasil perbuatan jahat.
Sementara ‘thoyyib’ artinya baik untuk tubuh. Dengan kata lain, setelah mengonsumsi suatu makanan, maka tubuh tidak merasa sakit atau timbulnya akibat lain yang mengganggu.
Baca Juga: Dinkes Segera Periksa Nakes Pemberi Dua Vaksin Covid-19 Dalam Satu Waktu di Batam
Kaitannya dengan vaksin, thoyyib merupakan kesesuaian dengan tubuh yang divaksin. Itu sebabnya ada efikasi vaksin atau dalam bahasa sederhana disebut ‘kemanjuran’.
Bagi orang yang mempunyai sakit komorbid, seperti darah tinggi dan diabetes, maka vaksin tidak memenuhi kriteria thoyyib.
Di luar kriteria halal dan thoyyib serta halal dan tidak thoyyib, Islam juga membolehkan makanan yang haram, tetapi thoyyib bila terpaksa. Hal tersebut dijelaskan dalam Alquran.
“… tetapi siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang,” – QS. Al Baqarah (2): 173.
Penekanannya, sesuatu yang haram bisa dikonsumsi dalam kondisi darurat. Namun, jika dihadapkan pada dua pilihan memungkinkan, maka umat Islam tetap harus memilih yang halal.
“Kalau vaksin yang halal enggak ditemukan dari unsurnya dan terdesak sampai mengancam nyawa, maka yang tidak halal boleh dipakai sampai ditemukan yang halal,” jelas UAH.
Berita Terkait
-
Penjualan Vaskin Covid Lesu, Moderna PHK 10 Persen Karyawan
-
91 Ribu Anak Sumut Tak Pernah Divaksin, Kahiyang Ayu Minta Lakukan Ini
-
Waspada! Pneumonia Mengintai Dewasa dan Lansia, PAPDI: Vaksinasi Bukan Hanya untuk Anak-Anak
-
Vaksin Polio Jadi Syarat Wajib Calon Jamaah Haji, Ini Alasannya
-
Flu Berat Ancam Liburanmu? Dokter Ungkap Pentingnya Vaksin Influenza!
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Jembatan Raksasa Kunci Utama, Dedie A Rachim Genjot Proyek R3 Urai Macet Bogor
-
Dari Sembako ke Gizi Anak, UMKM Aiko Maju Dapat Dukungan BRI Sukseskan Program MBG
-
Nggak Perlu Jauh-Jauh! 6 Tempat Nongkrong Romantis di Cibinong Ini Bikin Hubungan Makin Lengket
-
Liburan Sambil Belajar, Ini 5 Rekomendasi Wisata Edukasi di Bogor untuk Anak 4-10 Tahun
-
Gebrakan Jumling Pemkab Bogor: 6 Pejabat Top Serentak Blusukan ke Masjid Tiap Pekan, Ini Tujuannya