SuaraBogor.id - Ustaz Adi Hidayat kembali muncul. Kali ini UAH sapaan akrabnya membahas tentang Vaksin Sinovac. Menurutnya, itu merupakan Thoyyib.
Saat ini pemerintah tengah gencar melakukan proses vaksinasi. Vaksin yang saat ini digunakan oleh pemerintah yakni vaksin sinovac.
Namun, masih ada sebagian masyarakat yang mengaku belum yakin dengan manfaat dan hukum vaksin berdasarkan syariat Islam.
Menanggapi hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat lantas menjelaskannya melalui sebuah kajian yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, sebagaimana dilansir Suarabogor.id dari terkini.id -jaringan Suara.com.
Menurut Ustadz Adi Hidayat atau yang akrab disebut UAH, makanan yang dimasukkan melalui mulut ada aturannya dalam Islam.
Hal itu dijelaskan dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 186 di mana makanan tersebut haruslah halal dan thoyyib (baik).
Halal di sini berarti tidak ada materi asal yang mengandung sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Selain itu, halal juga bermakna sesuai dengan syariat cara memperolehnya. Bukan dari mencuri atau didapat dari uang hasil perbuatan jahat.
Sementara ‘thoyyib’ artinya baik untuk tubuh. Dengan kata lain, setelah mengonsumsi suatu makanan, maka tubuh tidak merasa sakit atau timbulnya akibat lain yang mengganggu.
Baca Juga: Dinkes Segera Periksa Nakes Pemberi Dua Vaksin Covid-19 Dalam Satu Waktu di Batam
Kaitannya dengan vaksin, thoyyib merupakan kesesuaian dengan tubuh yang divaksin. Itu sebabnya ada efikasi vaksin atau dalam bahasa sederhana disebut ‘kemanjuran’.
Bagi orang yang mempunyai sakit komorbid, seperti darah tinggi dan diabetes, maka vaksin tidak memenuhi kriteria thoyyib.
Di luar kriteria halal dan thoyyib serta halal dan tidak thoyyib, Islam juga membolehkan makanan yang haram, tetapi thoyyib bila terpaksa. Hal tersebut dijelaskan dalam Alquran.
“… tetapi siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang,” – QS. Al Baqarah (2): 173.
Penekanannya, sesuatu yang haram bisa dikonsumsi dalam kondisi darurat. Namun, jika dihadapkan pada dua pilihan memungkinkan, maka umat Islam tetap harus memilih yang halal.
“Kalau vaksin yang halal enggak ditemukan dari unsurnya dan terdesak sampai mengancam nyawa, maka yang tidak halal boleh dipakai sampai ditemukan yang halal,” jelas UAH.
Berita Terkait
-
Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
Vaksin Campak Apakah Bikin Demam? Kenali Efek Samping dan Cara Mengatasinya
-
Vaksin Campak Apakah Gratis? Ini Ketentuannya
-
Kemenkes Minta Masyarakat Tak Khawatir Vaksin MR, Efek Samping Disebut Wajar dan Sementara
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
Investasi Berdarah di Babakan Madang: Korban Dianiaya, Dirampok Rp125 Juta Pakai Uang Mainan
-
BRI Perluas Akses Kesehatan Lewat Program Gratis untuk Ribuan Warga Dalam CSR BRI Peduli
-
Titik Terang SMK IDN Bogor
-
Berjuang Demi Hak Anak, Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tagih Kepastian Pendidikan ke Wakil Rakyat
-
Gas 3 Kg Langka, Warga Cianjur Terpaksa Masak Pakai Kayu Bakar Lagi