Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 03 Agustus 2021 | 13:43 WIB
Ilustrasi PTM. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraBogor.id - Sebanyak 29 sekolah langgar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat PPKM diberlakukan. Dari 29 sekolah, enam sekolah dari Bogor dan satu sekolah dari Depok langgar PPKM.

Catatan 29 sekolah seperti dari Bogor dan Depok itu melanggar Pembelajaran Tatap Muka, saat pemberlakuan PPKM.

Catatan itu dilaporkan oleh LaporCovid Sukarelawan LaporCovid, Diah Dwi Putri. Dia mengatakan, bahwa ada 29 sekolah langgar PTM saat PPKM.

Diah Dwi Putri mengatakan, situasi dapat dikatakan terkendali apabila angka positif rate di bawah 5 persen dalam kurun waktu beberapa pekan.

“Sesuai rekomendasi WHO (World Health Organization),” kata Diah dalam jumpa pers yang digelar secara virtual pada Minggu (1/8/2021), menyadur dari Solopos.com -jaringan Suara.com.

Baca Juga: Tak Berubah, Ini Syarat Perjalanan Masa PPKM Hingga 9 Agustus

Sementara di sisi lain, Diah menekankan kepada pemerintah untuk terus memberikan pelatihan keterampilan penggunaan teknologi penunjang kegiatan belajar daring kepada tenaga pendidik.

Sehingga, proses pembelajaran berjalan efektif.

“Meskipun daring, transfer ilmu sangat penting. Jadi harus dipastikan prosesnya efektif dan maksimal,” katanya.

Sebanyak 29 sekolah menggelar pembelajaran tatap muka di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Puluhan sekolah itu berada di wilayah yang tengah menerapkan kebijakan PPKM Level III dan IV.

Baca Juga: DKI Kasih Saksi 5 Sekolah Gelar PTM saat PPKM Level 4

Hal itu berdasar data yang diterima LaporCovid. Diah menyebut pihaknya banyak menerima laporan ini pada Juli 2021 lalu yang bertepatan dengan tahun ajaran baru.

“Dapat kita simpulkan laporan keluhan pembukaan sekolah tatap muka mencapai titik tertinggi pada bulan Juli 2021, yakni sebanyak 29 laporan,” kata Diah.

Dia mengatakan 29 sekolah tersebut tersebar di 12 wilayah PPKM Level IV dan satu wilayah PPKM Level III.

Perinciannya di Bogor enam sekolah, Sumedang 1 sekolah, Bandung 5 sekolah, Depok 1 sekolah, Banyumas 1 sekolah, Jakarta 5 sekolah, Bekasi 2 sekolah, Makassar 1 sekolah, Cimahi 1 sekolah.

Lalu di Bali 1 sekolah, Banten 1 sekolah, Tangerang 2 sekolah, dan Banjarmasin 1 sekolah.

Sanksi Tegas

“Meskipun ada pembatasan, ternyata banyak sekali sekolah yang sudah menerapkan pembelajaran tatap muka. Padahal untuk Level III dan IV harusnya daring,” ujarnya.

Atas adanya laporan tersebut, LaporCovid mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap sekolah-sekolah.

Mereka juga meminta adanya sanksi tegas bagi pihak pengelola sekolah yang melanggar aturan.

“Bukan hanya sebatas memberikan peringatan tanpa monitoring reguler,” katanya.

Load More