SuaraBogor.id - Sebanyak 29 sekolah langgar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat PPKM diberlakukan. Dari 29 sekolah, enam sekolah dari Bogor dan satu sekolah dari Depok langgar PPKM.
Catatan 29 sekolah seperti dari Bogor dan Depok itu melanggar Pembelajaran Tatap Muka, saat pemberlakuan PPKM.
Catatan itu dilaporkan oleh LaporCovid Sukarelawan LaporCovid, Diah Dwi Putri. Dia mengatakan, bahwa ada 29 sekolah langgar PTM saat PPKM.
Diah Dwi Putri mengatakan, situasi dapat dikatakan terkendali apabila angka positif rate di bawah 5 persen dalam kurun waktu beberapa pekan.
“Sesuai rekomendasi WHO (World Health Organization),” kata Diah dalam jumpa pers yang digelar secara virtual pada Minggu (1/8/2021), menyadur dari Solopos.com -jaringan Suara.com.
Sementara di sisi lain, Diah menekankan kepada pemerintah untuk terus memberikan pelatihan keterampilan penggunaan teknologi penunjang kegiatan belajar daring kepada tenaga pendidik.
Sehingga, proses pembelajaran berjalan efektif.
“Meskipun daring, transfer ilmu sangat penting. Jadi harus dipastikan prosesnya efektif dan maksimal,” katanya.
Sebanyak 29 sekolah menggelar pembelajaran tatap muka di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Puluhan sekolah itu berada di wilayah yang tengah menerapkan kebijakan PPKM Level III dan IV.
Baca Juga: Tak Berubah, Ini Syarat Perjalanan Masa PPKM Hingga 9 Agustus
Hal itu berdasar data yang diterima LaporCovid. Diah menyebut pihaknya banyak menerima laporan ini pada Juli 2021 lalu yang bertepatan dengan tahun ajaran baru.
“Dapat kita simpulkan laporan keluhan pembukaan sekolah tatap muka mencapai titik tertinggi pada bulan Juli 2021, yakni sebanyak 29 laporan,” kata Diah.
Dia mengatakan 29 sekolah tersebut tersebar di 12 wilayah PPKM Level IV dan satu wilayah PPKM Level III.
Perinciannya di Bogor enam sekolah, Sumedang 1 sekolah, Bandung 5 sekolah, Depok 1 sekolah, Banyumas 1 sekolah, Jakarta 5 sekolah, Bekasi 2 sekolah, Makassar 1 sekolah, Cimahi 1 sekolah.
Lalu di Bali 1 sekolah, Banten 1 sekolah, Tangerang 2 sekolah, dan Banjarmasin 1 sekolah.
Sanksi Tegas
Berita Terkait
-
Wamensos Bahas Sekolah Rakyat, PPSE dan Perlindungan Korban Bencana Non-Alam Bersama Tiga Pemda
-
Video Pemuda di Bogor Siram Air Kencing ke Waria, Dalih Lakukan 'Bersih-bersih'
-
Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia
-
Survei: Meski Pagi Terasa Hectic, 7 dari 10 Ibu Tetap Menyiapkan Bekal untuk Anak
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah