SuaraBogor.id - Sebanyak 29 sekolah langgar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat PPKM diberlakukan. Dari 29 sekolah, enam sekolah dari Bogor dan satu sekolah dari Depok langgar PPKM.
Catatan 29 sekolah seperti dari Bogor dan Depok itu melanggar Pembelajaran Tatap Muka, saat pemberlakuan PPKM.
Catatan itu dilaporkan oleh LaporCovid Sukarelawan LaporCovid, Diah Dwi Putri. Dia mengatakan, bahwa ada 29 sekolah langgar PTM saat PPKM.
Diah Dwi Putri mengatakan, situasi dapat dikatakan terkendali apabila angka positif rate di bawah 5 persen dalam kurun waktu beberapa pekan.
“Sesuai rekomendasi WHO (World Health Organization),” kata Diah dalam jumpa pers yang digelar secara virtual pada Minggu (1/8/2021), menyadur dari Solopos.com -jaringan Suara.com.
Sementara di sisi lain, Diah menekankan kepada pemerintah untuk terus memberikan pelatihan keterampilan penggunaan teknologi penunjang kegiatan belajar daring kepada tenaga pendidik.
Sehingga, proses pembelajaran berjalan efektif.
“Meskipun daring, transfer ilmu sangat penting. Jadi harus dipastikan prosesnya efektif dan maksimal,” katanya.
Sebanyak 29 sekolah menggelar pembelajaran tatap muka di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Puluhan sekolah itu berada di wilayah yang tengah menerapkan kebijakan PPKM Level III dan IV.
Baca Juga: Tak Berubah, Ini Syarat Perjalanan Masa PPKM Hingga 9 Agustus
Hal itu berdasar data yang diterima LaporCovid. Diah menyebut pihaknya banyak menerima laporan ini pada Juli 2021 lalu yang bertepatan dengan tahun ajaran baru.
“Dapat kita simpulkan laporan keluhan pembukaan sekolah tatap muka mencapai titik tertinggi pada bulan Juli 2021, yakni sebanyak 29 laporan,” kata Diah.
Dia mengatakan 29 sekolah tersebut tersebar di 12 wilayah PPKM Level IV dan satu wilayah PPKM Level III.
Perinciannya di Bogor enam sekolah, Sumedang 1 sekolah, Bandung 5 sekolah, Depok 1 sekolah, Banyumas 1 sekolah, Jakarta 5 sekolah, Bekasi 2 sekolah, Makassar 1 sekolah, Cimahi 1 sekolah.
Lalu di Bali 1 sekolah, Banten 1 sekolah, Tangerang 2 sekolah, dan Banjarmasin 1 sekolah.
Sanksi Tegas
Berita Terkait
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Perempuan di Bengkel Belakang
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
5 Sepatu Sekolah Hitam Putih Brand Lokal Harga Rp100 Ribuan yang Awet
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran
-
3 Rekomendasi Botol Minum Sepeda Terbaik 2026, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
BRI Salurkan Bonus dan Literasi Keuangan untuk Atlet SEA Games 2025