SuaraBogor.id - Kabar terbaru datang dari Habib Rizieq Shihab. Diketahui, Habib Rizieq bakal bebas pada 8 Agustus 2021 nanti.
Sebab, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari JPU untuk dalam kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan.
Putusan Pengadilan Tinggi itu menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama yakni tetap 8 bulan penjara untuk Habib Rizieq.
Menyadur dari Hops.id -jaringan Suara.com, dengan demikian Habib Rizieq Shihab bakal bebas pada 8 Agustus 2021 atau empat hari lagi, sebab hakim Pengadilan Tinggi itu tidak menambahkan hukuman untuk HRS.
Baca Juga: Divonis 8 Bulan Bui, Habib Rizieq akan Bebas Awal Agustus Ini
Habib Rizieq bakal bebas 8 Agustus
Tim kuasa hukum Habib Rizieq menyambut baik putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Dengan demikian beberapa hari lagi Habib Rizieq akan bebas.
Sebab HRS sudah ditahan sejak 12 Desember 2020 dalam kasus ini. Maka sesuai hitungan, pada 8 Agustus nanti HRS sudah genap menjalani hukuman tersebut.
“Alhamdulillah. Iya Habib Rizieq bebas 8 Agustus nanti,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, baru-baru ini.
“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS Dkk untuk kasus Petamburan dan Megamendung …Takbir….Tegakkan Keadilan, Hancurkan Kedzaliman Untuk Indonesia Berkah dan Adil,” kata Aziz.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt. Tim yang mana menghukum Habib Rizieq 8 bulan penjara.
Baca Juga: Banding Vonis Kasus Kerumunan Megamendung Kandas, Habib Rizieq Tetap Didenda Rp 20 Juta
Putusan banding kasus HRS itu diketok oleh Ketua Majelis, Hakim Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.
Tinggal lihat langkah JPU
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menolak
menolak banding yang diajukan oleh JPU. Dengan demikian, menurut advokat dan saksi ahli kasus HRS, Refly Harun, tinggal menunggu kepastian langkah hukum dari JPU kasus Petamburan. Apakah akan mengajukan banding ke tingkat selanjutnya atau tidak.
Refly mengatakan bila tak ada upaya hukum lanjutan dari JPU kasus tersebut, maka otomatis kasus Petamburan ini selesai dan Habib Rizieq bebas pada 8 Agustus nanti.
“Andai JPU tak lagi kasasi, maka untuk kasus Petamburan dan Megamendung akan selesai, inkrah, tutup buku. Hukuman 8 bulan sudah dijalani. Habib Rizieq sudah jalani kurungan sejak 12 Desember 2020,” kata Refly.
Dalam kasus Petamburan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS hukuman kurungan 8 bulan. Tuntutan JPU dalam kasus ini, HRS dipenjara 2 tahun.
Sedangkan untuk kasus Megamendung, majelis hakim menghukum HRS dengan pidana denda Rp20 juta. Sedangkan JPU dalam kasus ini meminta hakim menghukum HRS penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Nah kalau dua kasus ini yak diperpanjang oleh JPU, maka Habib Rizieq kini fokusnya tinggal soal banding kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Dalam kasus ini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq penjara 4 tahun.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Tabrakan Maut Pemobil Wanita di Grogol Petamburan Tewaskan 2 Orang, Korban Lain Terpental usai Diseruduk
-
Tragis! Pemuda di Grogol Petamburan Tewas Terpanggang, Cerita Ngeri Warga usai Salat Subuh
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Inilah Kelebihan Samsung A35 dengan RAM 8 GB
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor