Pebriansyah Ariefana
Minggu, 08 Agustus 2021 | 15:21 WIB
Ilustrasi Hotel (gettyimages)

SuaraBogor.id - Jam kerja pegawai hotel Cianjur dipotong karena pengunjung sepi selama PPKM COVID-19.

Hal itu dinyatakan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DPC Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya efisiensi para pengusaha Hotel maupun Restoran yang terdapak Pandemi dan PPKM.

Ketua PHRI DPC Kabupaten Cianjur, Nano Indrapraja, mengatakan, sejumlah Hotel dan Restoran yang tergabung dalam PHRI, di masa PPKM terus melakukan sejumlah upaya agar sektor pariwisata tetap berjalan.

"Bukannya di wilayah Cianjur saya yang terdampak PPKM, namun di wilayah lainnya juga. Di masa sulit seperti ini untuk meningkatkan okupansi hunian hotel atau restoran sangat begitu sulitnya," kata Nano saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (8/8/2021).

Para pengusaha hotel dan restoran di Cianjur sudah mulai mengurangi jam kerja para karyawannya, bahkan ada juga yang dirumahkan.

"Jadi para pegawai yang biasa bekerja sehari bekerja sebanyak 8 jam per hari, kini dipotong sebesar 75 persen. Jika kita merumahkan para pegawai hotel nantinya siapa yang akan membersihkan," jelasnya.

Ia menjelaskan, dengan dikuranginya jam kerja para karyawan tersebut, tentunya upah para pegawi di beberapa hotel itu pasti berkurang. Namun dirinya tidak menyebutkan jelas berapa jumlah upah karyawan hotel yang dipaskas jam kerjanya.

"Kalau jumlah pagawai yang dirumahnya saya tidak memiliki data yang jelas, namun pengusaha sudah melaporkannya terkait hal itu," katanya.

Baca Juga: Senin besok PPKM Level 4 Berakhir, Apakah Akan Diperpanjang Lagi?

Nano menambahkan, PPKM yang tengah diberlaku hingga Senin (9/8/2021). Bila pemerintah kembali memperpanjang PPKM kemungkinan para pengusahan akan kembali memangkas jam kerja para pegawinya.

"Di PPKM saat ini saja para pengusaha sudah memotong jam kerja keryawan sebesar 75 persen, jika kembali diperpanjang mungkin mereka hanya akan bekerja 2 jam per harinya. Dari situ saja kita bisa perkirakan berapa upa para pegawai yang akan diterimanya," tuturnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More