Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 08:51 WIB
Ade Armando dukung Habib Rizieq dipenjara (YouTube/cokrotv).

SuaraBogor.id - Ungkapan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando yang menyebutkan bahwa eks pentolan FPI Habib Rizieq bukan ulama tentunya mendapatkan perhatian.

Ade Armando menyebut bahwa Habib Rizieq bukan ulama itu lantaran prilaku yang dilakukan HRS sapaan akrabnya tidak mencerminkan sebagai ulama.

Bahkan, Ade Armando juga menegaskan, bahwa Habib Rizieq telah mempermalukan umat islam melalui prilakunya saat ini.

Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, pernyataannya itu dapat dilihat dalam video berjudul “Luar Biasa, Kubu Rizieq Tetap Mendesak Sang Imam Dibebaskan” yang tayang di Cokro TV pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Ade Armando Sebut Habib Rizieq Shihab Bukan Ulama: Memalukan Umat Islam

Awalnya, Ade Armando menyinggung soal pengacara, Aziz Yanuar yang mengatakan bahwa kliennya, Rizieq seharusnya sudah bebas.

Menurut Ade, Aziz dengan sengaja berusaha mengadu domba umat Islam dengan pengadian melalui pernyataan-pernyataannya soal Rizieq yang seharusnya sudah bebas.

“Dia dengan mudah menuduh bahwa keputusan Pengadilan Tinggi bukan saja mencederai HAM, tapi juga menzalimi ulama dan umat Islam,” ungkapnya.

Bagi Ade Armando, tuduhan yang dilontarkan pengacara Rizieq itu adalah hal yang sangat rendah.

Ia pun menyindir agar Aziz berhenti menggunakan dalih seolah-olah Rizieq itu adalah pemimpin umat Islam yang ingin menegakkan ayat-ayat Allah.

Baca Juga: HRS Center Desak Habib Rizieq Dibebaskan: Surat Penahanan Rugikan Hak Asasi

“Kalau dia ulama, dia seharusnya tahu bahwa banyak hal yang dilakukannya selama ini adalah hal-hal yang justru memalukan umat Islam,” ungkapnya.

Bahkan, menurut Ade, banyak hal yang dilakukan Rizieq Shihab yang justru bertentangan dengan ajaran Islam.

“Rizieq itu bukan ulama. Dia tidak sedang memperjuangkan umat Islam. Rizieq itu oportunis murni,” tegasnya.

Oleh sebab itulah, Ade meminta pengacara Rizieq untuk mengiklaskan klien mereka terus ditahan dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

Load More