SuaraBogor.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke PTUN terkait kebijakan PPKM. Tentu kabar itu sangat mengejutkan publik.
Penggugat Jokowi ke PTUN terkait kebijakan PPKM itu diketahui bernama Muhammad Aslam.
Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Gugatan itu didaftarkan pada Senin lalu, 9 Agustus 2021, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, Muhammad Aslam juga meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), yakni Luhut Binsar Pandjaitan.
Seperti diketahui, selama ini Luhut memang ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, terutama sejak PPKM Darurat diberlakukan.
Namun, hingga berita ini ditulis, pihak PTUN Jakarta belum memberikan penjelasan mengenai gugatan tersebut.
Sebagai informasi, sang penggugat yang bernama Aslam adalah seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat.
Lalu staf khusus Mensesneg Faldo Maldini menyatakan bahwa Pemerintah mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh oleh Muhammad Aslam.
Baca Juga: Diumumkan Jokowi, Berikut Nominal Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade Tokyo
“Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik,” ucap Faldo dalam sebuah video.
Berikut isi gugatan tersebut.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat atas:
-Tindakan Tergugat memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
-Tindakan Tergugat atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.
Berita Terkait
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN
-
Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams
-
Hemat dan Berkualitas! 5 Rekomendasi Sepeda Harga Rp1 Jutaan Terbaik Mei 2026
-
Daftar Lengkap Pemenang APFI 2026: Dari Tragedi Banjir Hingga Kutukan Mandalika
-
Gandeng Satpol PP, Kemendagri Luncurkan Strategi Indonesia ASRI Demi Keamanan dan Keindahan