SuaraBogor.id - Polemik data kematian Covid-19 yang disebut dihapuskan dari indikator penanganan Covid-19, mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, seperti dari Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza.
Yusril Ihza turut menanggapi polemik tersebut. Dia mengatakan, dengan adanya polemik penghapusan data kematian Covid-19 dari indikator penanganan Covid-19 tentu pemerintah bisa dicurigai.
Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, seperti diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Maves) sebelumnya telah membantah menghapus data kematian.
Kemenko Maves menjelaskan bahwa mereka hanya sedang melakukan perapian agar data kematian lebih akurat.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Rapikan Data Kematian Covid-19, Yusril: Harus Ada Tenggat Waktunya
Terkait itu, Yusril mengatakan bahwa jika pemerintah telah membantah menghapus data kematian tersebut, maka seharusnya ada tenggat waktu yang jelas untuk merapihkan datanya.
“Tanpa kejelasan waktu, pemerintah bisa dicurigai ingin menyembunyikan angka yang sesungguhnya,” jelasnya pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Yusril menilai, hal itu bukan hanya tidak akan baik di mata rakyat Indonesia, namun juga di mata dunia internasional.
Menurutnya, kecurigaan sudah pasti timbul jika data resmi dari Pemerintah tak kunjung muncul.
Hal itu karena, jika data Pemerintah tak kunjung muncul, maka opini yang berseliweran di publik adalah data tidak resmi yang bisa dibuat oleh siapa saja.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Tambah 24.709, Pasien Sembuh Tambah 36.637
“Hal ini justru akan menghambat upaya penanganan pandemi di negara kita,” ujarnya.
Yusril melanjutkan bahwa imbas dari data yang dianggap bodong itu banyak, misalnya dimainkan menjadi isu politik yang berdampak luas.
Isu yang dimainkan itu, bisa berupa isu domestik sebagai penggalangan opini untuk menggoyang stabilitas politik dan pemerintahan, maupun isu internasional.
“Sebab, angka kematian yang relatif besar dibandingkan dengan negara-negara lain serta angka kematian global, bisa ‘digoreng-goreng’ sebagai isu pelanggaran HAM berat,” jelas Yusril.
“Kita tidak ingin hal seperti itu terjadi pada negara tercinta ini,” sambungnya.
Berita Terkait
-
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Prabowo Tolak Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Kalau Taubat, Hukuman Bisa Diubah
-
Ada 5.592 Napi WNI di Negeri Jiran, Indonesia-Malaysia Bahas Pertukaran Narapidana
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi
-
Hadiri Launching BISKITA Trans Pakuan, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Pengoperasian Kembali
-
Terima Aksi Demonstrasi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Perjuangkan Aspirasi
-
Hasil Rapat Paripurna: DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus