Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 20:44 WIB
Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk E-KTP di Disdukcapil Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

KTP yang sudah kadaluarsa pun tetap bisa dipakai sebagai syarat mengganti identitas.

"KTP mereka belum diperpanjang bisa ganti foto sekalian diupdate KTP nya menjadi seumur hidup," kata dia.

Sedangkan untuk transgender yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pihak Dukcapil akan melakukan pemeriksaan identitas di sistem kependudukan.

"Namun kalau memang datanya belum ada di sistem kami, maka akan kami terbitkan NIK dan kami rekam data diri yang bersangkutan, ini butuh waktu satu kali 24 jam," kata dia.

Baca Juga: Dukcapil DKI Buka Layanan Ganti Identitas di KTP Bagi Transgender

Nantinya yang berubah dalam KTP hanya foto wajah saja, sedangkan keterangan nama dan jenis kelamin tidak berubah. "Kalau jenis kelamin tidak berubah, kalau mau diganti harus ada keputusan pengadilan," kata Budi.

Budi memastikan pelayanan bagi para transgender akan dilakukan secara maksimal sehingga mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. [Antara]

Load More