SuaraBogor.id - Bagi masyarakat yang belum tahu, Pemerintah menyalurkan bantuan selama pandemi Covid-19. Apalagi saat ini PPKM diperpanjang kembali.
Menyadur dari Suara.com, bantuan dari pemerintah selama Pandemi Covid-19 diketahui siap cair.
Pada hari Senin (16/08/2021) lalu, melalui pidatonya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus 2021. Di samping itu, pemerintah juga telah memiliki tujuh bentuk bantuan yang telah dan akan digelontorkan untuk membantu ksejahteraan masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Namun tentu saja, setiap bantuan tersebut menyasar kelompok tertentu. Oleh karena itu penting untuk aktif mencari informasi bantuan yang telah disediakan pemerintah.
Apa saja bantuan pandemi covid-19 yang siap cair setelah PPKM diperpanjang? Berikut daftar 7 bantuan yang telah dan masih akan diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19:
1. BPUM atau BLT UMKM
Pelaku usaha mikro selaku salah satu sektor yang terdampak pandemi dapat menerima mencairkan bantuan dari Kemenkop UKM sebesar Rp 1,2 juta. Total dana yang dialokasikan untuk BPUM adalah sebsar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta usaha mikro yang terdampak pandemi.
Proses pengajuan BPUM dapat dilakukan dengan mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi. Usulan ini nantinya akan dilanjutkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Syarat penerima BPUM dapat dilihat di Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021
Baca Juga: Cek 7 Bantuan Sosial Selama PPKM Level 4 Diperpanjang dan Penjelasan Lengkap
2. Diskon listrik
Setelah sebelumnya akan berakhir di bulan Juli, pemerintah juga memperpanjang diskon listrik bagi golongan 450 VA dan 900 VA hingga Desember 2021. Bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA akan mendapat diskon tagihan sebesar 50 persen.
Sementara itu, rumah tangga dengan daya 900 VA akan mendapat diskon tagihan sebesar 25 persen. Jika sebelumnya dialokasikan dana sebesar Rp 7,58 triliun, dengan perpanjangan pemberian diskon maka kini pemerintah menganggarkan total dana Rp 9,49 triliun
3. BSU atau BLT subsidi gaji
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja terdampak pandemic Covid-19. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja/buruh di wilayah kerja PPKM level 3 dan 4 yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.
4. Kuota belajar
Berita Terkait
-
Cara Cek Bansos 2026: PKH, BPNT, PIP, dan PBI JKN
-
Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis
-
Link Cek Desil Bansos Kemensos 2026: Panduan 10 Langkahnya
-
Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana
-
Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026