SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor mengizinkan Mall di Bogor beroperasi kembali. Kali ini, juga Pemkab Bogor kembali membuka sejumlah fasilitas publik seperti sarana olahraga. Berikut Syarat masuk sarana olahraga di Bogor.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin menjelaskan, dibukanya sarana olahraga di Bogor ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, atas kebijakan tersebut, Pemkab Bogor mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021, demi mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan kegiatan olahraga masyarakat di sejumlah fasilitas publik.
Dalam surat keputusan bupati itu, kegiatan olahraga yang dilakukan di ruang terbuka harus tetap memperhatikan jarak antara sesama. Saat berolahraga, masyarakat dianjurkan agar tidak melakukan kontak fisik dengan siapapun.
"Kalau mau olahraga berkelompok tidak boleh lebih dari empat orang. Usahakan tetap menjaga jarak dan mengurangi kontak fisik secara langsung," katanya, kepada wartawan.
Namun, Pemkab Bogor juga masih menutup sarana olahraga yang sifatnya indoor.
"Kalau kegiatan olahraga di ruangan tertutup, baik olahraga biasa atau pertandingan, dan dilakukan secara berkelompok belum kami perbolehkan. Yang boleh itu olahraga di ruangan terbuka. Itupun dengan protokol kesehatan ketat," jelasnya.
Bagi sarana olahraga yang bersifat outdoor, tetap ada sejumlah ketentuan yang mesti diperhatikan, seperti menutup sementara fasilitas kantin di lingkungan sarana olahraga hingga meniadakan sementara fasilitas penyimpanan barang.
"Kalau sarana olahraganya ada kantin, maka kantinnya harus tutup dulu karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Begitupun dengan fasilitas loker. Karena loker ini kan sifatnya saling bergantian pengguna satu dengan lainnya," kata dia.
Baca Juga: Terungkap! Habib Bahar Aniaya Ryan Jombang Gara-Gara Uang Ratusan Ribu
Berikut sejumlah ketentuan operasional fasilitas olahraga yang bersifat outdoor di masa PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor. Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021.
A. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat, dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan;
B. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
C. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal;
- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
- Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in);
- Fasilitas penunjang seperti loker dan kamar mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;
- Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
- Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
- Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Berita Terkait
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Olahraga Saat Puasa? Ini Panduan Lengkap dari Ahli untuk Tetap Bugar Tanpa Mengganggu Ibadah
-
5 Pilihan Sepatu Desle untuk Olahraga, Koleksi Terbaru Februari 2026
-
Tasteclopedia Novotel Bogor, Pengalaman Iftar Ramadan 2026 Jelajah Sejarah Kuliner Nusantara
-
5 Manfaat Mendengarkan Musik saat Olahraga, Ternyata Bukan Sekadar Gaya
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Liburan Seru di Citeureup Bogor, 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Keluarga dan Gen Z
-
Pasca OTT PN Depok, KPK Petakan Titik Rawan Korupsi di Lingkungan Peradilan
-
KPK Soroti Korupsi di PN Depok: Gaji Naik Hanya Pengurang Risiko, Bukan Penentu
-
Dukung Program Pemerintah, BRI Salurkan KPP dengan Porsi 49% dari Total Nasional
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat