SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor mengizinkan Mall di Bogor beroperasi kembali. Kali ini, juga Pemkab Bogor kembali membuka sejumlah fasilitas publik seperti sarana olahraga. Berikut Syarat masuk sarana olahraga di Bogor.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin menjelaskan, dibukanya sarana olahraga di Bogor ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, atas kebijakan tersebut, Pemkab Bogor mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021, demi mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan kegiatan olahraga masyarakat di sejumlah fasilitas publik.
Dalam surat keputusan bupati itu, kegiatan olahraga yang dilakukan di ruang terbuka harus tetap memperhatikan jarak antara sesama. Saat berolahraga, masyarakat dianjurkan agar tidak melakukan kontak fisik dengan siapapun.
"Kalau mau olahraga berkelompok tidak boleh lebih dari empat orang. Usahakan tetap menjaga jarak dan mengurangi kontak fisik secara langsung," katanya, kepada wartawan.
Namun, Pemkab Bogor juga masih menutup sarana olahraga yang sifatnya indoor.
"Kalau kegiatan olahraga di ruangan tertutup, baik olahraga biasa atau pertandingan, dan dilakukan secara berkelompok belum kami perbolehkan. Yang boleh itu olahraga di ruangan terbuka. Itupun dengan protokol kesehatan ketat," jelasnya.
Bagi sarana olahraga yang bersifat outdoor, tetap ada sejumlah ketentuan yang mesti diperhatikan, seperti menutup sementara fasilitas kantin di lingkungan sarana olahraga hingga meniadakan sementara fasilitas penyimpanan barang.
"Kalau sarana olahraganya ada kantin, maka kantinnya harus tutup dulu karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Begitupun dengan fasilitas loker. Karena loker ini kan sifatnya saling bergantian pengguna satu dengan lainnya," kata dia.
Baca Juga: Terungkap! Habib Bahar Aniaya Ryan Jombang Gara-Gara Uang Ratusan Ribu
Berikut sejumlah ketentuan operasional fasilitas olahraga yang bersifat outdoor di masa PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor. Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021.
A. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat, dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan;
B. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
C. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal;
- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
- Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in);
- Fasilitas penunjang seperti loker dan kamar mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;
- Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
- Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
- Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Berita Terkait
-
2.000 Pelari, 2.000 Bibit! Mandatalam Earth Run 2025 Gaungkan Aksi Nyata Cinta Lingkungan
-
Lari sambil Menanam: Mandatalam Earth Run 2025 Buktikan Olahraga Bisa Selamatkan Bumi!
-
6 Manfaat Sakti Jalan Kaki yang Jarang Kamu Sadari: Jantung Lebih Kuat, Otak Jadi Gak Lemot
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Tak Sia-sia Lutut Berdarah, Raffi Ahmad Juara Awal Padel di TOSI season 4
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
8 Fakta Kriminalitas Digital Berujung Maut: Kenalan di Facebook, Remaja AN Dibunuh Sadis di Bogor
-
Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Tiga Pemuda Habisi Nyawa AN yang Dikenal dari Facebook
-
Tragedi Perkenalan Berdarah di Medsos: Korban Tewas, Jejak Digital Tunjuk ke Grup Sesama Jenis
-
Berawal dari Chatting Facebook, Remaja di Bogor Tewas Mengenaskan Dikeroyok 3 Pelaku
-
Motor Bekas Rasa Baru: 4 Model Matic dan Bebek Best Value di Bawah 10 Juta, Dijamin Lincah & Irit!