Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 23 Agustus 2021 | 15:32 WIB
Material galian C yang menutup badan Aliran Sungai Citarum di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. [Suarabogor.id/Fauzi Noviandi]

Ia menambahkan, pihaknya sudah memberikan kuasa dalam pelanggaran tindak penyerobotan lahan miliknya oleh galian C ke Lembaga Pelita Suci untuk diproses dan ditindaklanjuti.

"Sudah dikuasakan ke Lembaga Pelita Suci. Kalau saya ya berharap perusahaan galian c bertanggung jawab," katanya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Baca Juga: Pemkab Cianjur Ingin Segera PTM, Genjot Vaksinasi Covid-19 Kalangan Pelajar

Load More