SuaraBogor.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berakhir pada hari ini, Senin (23/8/2021). Belum tahu apakah pemerintah akan kembali memperpanjang PPKM atau tidak.
Namun, Epidemiolog mengusulkan agar PPKM diperpanjang hingga tahun depan atau 2022. Hal itu dikatakan Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono.
Dia menjelaskan penurunan kasus yang terjadi belakangan ini tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya, maka dari itu pihaknya meminta agar pemerintah kembali memperpanjang PPKM kembali hingga tahun depan.
“Mungkin kami akan sampai tahun depan, kami tetap menerapkan PPKM cuma kita menurunkan levelnya, level 4, 3, 2, untuk selamanya, kita harus lakukan pembatasan sosial, karena penularan di tingkat komunitasnya sulit sekali kita bisa tekan,” kata Pandu, menyadur dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com.
Dia juga menyebut khusus untuk DKI Jakarta memang terjadi penurunan berkat PPKM, namun belum signifikan bahkan cenderung naik dalam beberapa hari terakhir.
“Jakarta memang paling baik mematuhi PPKM tapi sekarang sudah mulai bergerak ke atas lagi, berbahaya ini, situasinya kemungkinan akan naik lagi, karena kita belum bisa menekan penularan,” ucapnya.
Syarat vaksinasi yang kini mulai digaungkan sebagai syarat berkegiatan pun masih berpotensi meningkatkan penularan, karena vaksin tidak menghentikan penularan 100 persen.
“Vaksinasi tidak bisa menghentikan penularan, vaksinasi mungkin bisa menekan agar tidak kena covid berat dan kematian,” tegasnya.
Pandu meminta pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan level PPKM suatu daerah, data yang dievaluasi harus benar-benar sesuai dengan kondisi pandemi di masyarakat.
Baca Juga: Daftar Film Seru Netflix Pekan Ini, 23-29 Agustus, Hiburan Jika PPKM diperpanjang
“Data ini kita informasikan ke teman-teman di pemerintah utuk supaya jangan terlalu cepat dilonggarkan walaupun banyak desakan pelonggaran, jadi harus melakukan manuver agar ketika dilonggarkan tidak berdampak pada lonjakan kasus,” pungkas Pandu.
Diketahui, PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 hingga 20 Juli 2021, lalu diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Kemudian, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2 yang terus diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Berita Terkait
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Daftar Akumulasi Kasus Sembuh COVID-19 Secara Nasional Membaik, Jangan Lengah dengan Sub Varian Arcturus
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Update Tragedi Pongkor: Angka Korban Jiwa Melonjak Jadi 11 Orang, Ini Identitas Para Gurandil
-
4 Spot Semi Alam di Tanah Sareal Bogor yang Asri dan Instagramable
-
Kompensasi Tambang Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang Cair Besok: Tiap Warga Terima Rp3 Juta
-
7 Fakta Mengejutkan Tambang Ilegal di Bogor: Dari Pasar Gelap Galena Hingga Dilema Urusan Perut
-
Operasi Ditutup Tanpa Hasil, Tim SAR Gagal Temukan Tanda Keberadaan 3 Penambang di Pongkor