SuaraBogor.id - Pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021. Keputusan PPKM diperpanjang ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
Presiden Joko Widodo mengatakan, ada beberapa kebijakan terbaru pada PPKM kali ini. Jokowi sapaan menjelaskan bahwa ada penurunan kasus selama PPKM diterapkan di daerah-daerah yang ada di Indonesia.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus. Sementara, PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus.
PPKM level 2-4 sebelumnya diterapkan juga pada 3-9 Agustus. Pada periode itu, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.
Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 juga diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.
Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.
Sejumlah usulan penyesuaian aktivitas di berbagai sektor muncul sebagai pertimbangan kasus COVID-19 yang mulai melandai.
Berdasarkan informasi, muncul usulan penyesuaian uji coba protokol kesehatan di sejumlah sektor.
Baca Juga: Alamak! Selama Covid-19 Masih Ada, di Situ Juga PPKM akan Terus Diperpanjang
Mall dan Pusat Perbelanjaan
Mall diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan restoran di dalam mal diperbolehkan dine in dengan kapasitas 25%. Lokasi di 20 kota/kabupaten level 4 dan semua kota di level 3.
Muncul usulan uji coba pembukaan mal diperbolehkan di Solo Raya-DIY dengan kapasitas 50% per 24 Agustus 2021. Namun pengunjung belum diperbolehkan dine in.
Industri Orientasi Ekspor dan Domestik (Non-esensial)
Uji coba protokol kesehatan dan instalasi aplikasi PeduliLindungi untuk 100% staf dibagi minimal 2 shift sudah dilakukan. Peserta 434 perusahaan dengan total 629 ribu pekerja di mana 68% sudah divaksin dosis 1.
Muncul usulan untuk penambahan 563-683 perusahaan dengan jumlah 609-649 ribu pekerja mulai 24 Agustus 2021. Perihal pengawasannya, itu akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Telisik di Balik Dandanan Rapi Jokowi Saat Hendak Bertemu Budi Arie
-
Pandji Pragiwaksono Kaget Wajahnya Terpampang di Potret Keluarga Anak Jokowi: Nggak Inget Pas Fotonya
-
Lantik Rudi Sutanto Jadi Stafsus Menkomdigi, Meutya Hafid Tak Tahu Track Record-nya: Fix Titipan?
-
Fedi Nuril Bongkar Jejak Digital Rudi Susanto: Dulu Diduga Buzzer, Kini Jadi Stafsus Menkomdigi
-
Refly Harun Tanggapi Soal Najwa Shihab Yang Di-bully : Buzzer Mulyono Masih Eksis Ya
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
Terkini
-
Fakta Baru Bentrok Maut Jasinga: Korban Tewas Diduga Bawa Parang, Provokator Kabur Matikan HP
-
Update Bentrok Maut Jasinga: Polisi Buru Provokator yang Kabur dan Matikan HP
-
Perayaan HUT RI ke-80 Berujung Maut: Warga Jasinga Tewas Dibacok Usai Laga Sepak Bola
-
Butuh Tarik Tunai Tengah Malam? Ini Dia Rekomendasi ATM 24 Jam di Leuwiliang Bogor
-
Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong