Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:10 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS [Foto: Suaraindonesia]

SuaraBogor.id - SKD CPNS 2021 akan dilakukan pada 2 September 2021. Diketahui, Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi saat melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Berikut Syarat Tes SKD CPNS 2021.

Berdasarkan surat Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 mengenai Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pada Senin, 23 Agustus 2021.

SKD CPNS 2021 sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 23 Agustus 2021. Namun, karena ada PPKM, tes kemudian diundur menjadi 2 September 2021.

Berikut aturan SKD CPNS 2021 yang dirilis BKN, menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.

Baca Juga: Info CPNS 2021: Cara Mengisi dan Cara Cetak Kartu Deklarasi Sehat

  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
  • Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala
    UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi
  • Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
  • Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 di titik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.
  • Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi.
  • Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
    A. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
    B. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
    C. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
    D. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
    E. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
    F. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama
  • Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.
  • Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
  • Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Load More