Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:12 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers usai melakukan Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Brebes, Kamis (29/7/2021). (Dok. Humas Kemendagri)

SuaraBogor.id - PPKM kembali diperpanjang pemerintah pusat, namun, pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah memberikan kelonggaran untuk berbagai sektor. Terbaru ini, Mendagri menerbitkan tiga Instruksi untuk kelanjutan PPKM.

Apa saja Instruksi lanjutan PPKM yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, berikut ulasannya disitat dari Suara.com.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan tiga Inmendagri, yakni Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021, dan Inmendagri 37/2021.

Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, 270 Ribu Warga di Jawa-Bali Bakal Dites Covid-19 Setiap Hari

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," demikian kutipan Inmendagri 35/2021.

Kemudian, Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 37/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37/2021 ini juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Baca Juga: Aturan Sekolah Selenggarakan Belajar Tatap Muka Terbatas di Jakarta Saat PPKM Level 3

Load More