SuaraBogor.id - Masih banyak wanita yang beragama islam atau umat islam belum mengetahui hukum menutup aurat. Ternyata, bagi umat muslim hukumnya wajib untuk menutup aurat.
Namun, bagaimana batasan aurat wanita dalam syariat Islam? Berikut penjelasannya beserta dalil-dalil yang mendasarinya menyadur dari Suara.com.
Sebelum membahas lebih jauh tentang batasan aurat wanita, kalian perlu paham apa itu aurat. Aurat adalah anggota tubuh yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain.
Para ulama sepakat hukum menutup aurat adalah wajib. Hal tersebut sesuai dengan perintah Allah yang tercantum dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya sebagai berikut.
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
Islam memiliki aturan tersendiri tentang konsep aurat bagi seorang muslimah. Sesuai syariat, batasan aurat wanita meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal itu dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud.
Rasulullah SAW menegur Asma binti Abu Bakar, adik kandung Aisyah binti Abu Bakar, yang masuk ke rumah Beliau mengenakan pakaian tipis. Rasulullah lantas memalingkan wajahnya seraya berkata
"Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dawud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah]
Berikut penjelasan lebih rinci terkait batasan aurat wanita dilansir dari almanhaj.or.id.
Baca Juga: Mengenakan Jilbab Wajib Bagi Muslimah, Ini Batasan Aurat Menurut Syariat Islam
1. Batasan aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya
Islam sangat memuliakan wanita dengan mewajibkannya menutup aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan.
Untuk poin telapak tangan sebenarnya masih jadi perselisihan di kalangan ulama. Berikut dalil soal menutup aurat bagi wanita di hadapan yang bukan mahramnya.
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzab/33:59]
2. Batasan aurat wanita di hadapan mahramnya
Mahram merupakan seseorang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram diperbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya, meliputi kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu.
Berita Terkait
-
TKW Mencari Surga: Potret Kehidupan Tenaga Kerja Wanita yang Tak Banyak Diketahui Orang
-
5 Sepatu Jalan Skechers Wanita di Bawah Rp1 Juta, Empuk dan Nyaman untuk Dipakai Seharian
-
Ketika Persoalan Sehari-hari Muslimah Dijawab Lewat Buku Fiqh Wanita Populer
-
5 Tips Memilih Jam Tangan Wanita yang Cocok untuk Acara Formal
-
Cari Jam Tangan Wanita untuk Kerja dan Kuliah? 5 Model Alba Ini Wajib Masuk Wishlist
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara
-
PELOPOR BRI 2026 Jadi Wadah Penguatan Integritas dan Antikorupsi
-
Buntut Rumah Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Hani Putranto Dipecat
-
Sapi Unik Berkaki Enam Asal Boyolali Sabet Juara Pertama APPSI Piala Presiden 2026 di Cibinong