SuaraBogor.id - Pengacara Habib Rizieq Shihab atau HRS bela Ustaz Yahya Waloni. Namun, tidak dengan Muhammad Kece. Sekedar diketahui, Ustaz Yahya Waloni ditangkap di polisi terkait kasus penistaan agama.
Ustaz Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di Cibubur, Jawa Barat pada Kamis (26/8/2021). Hal itu nampaknya menjadi perhatian dari pengacara HRS.
Sebelumnya, tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni untuk dilakukan sejumlah pemeriksaan di kantor kepolisian. Kepastian tersebut diungkapkan Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono sesaat setelah penangkapan.
“Ya benar (ditangkap), kasus penodaan agama,” ujar Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, menyadur dari Hops.id -jaringan Suara.com, Jumat (27/8/2021).
Menurut informasi yang diterima, Yahya Waloni dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
“Sama seperti Muhammad Kece. Perilaku tindakannya hampir sama,” terang Rusdi.
Proses hukum yang dilakukan polisi terhadap Yahya Waloni rupanya mendapat tanggapan negatif dari pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Dia mengatakan, polisi sebaiknya tak melakukan hal tersebut. Sebab, Yahya hanya menyampaikan kalimat hinaan di hadapan jamaahnya sendiri, jadi menurutnya sah-sah saja.
“Ya, kami sangat menyesalkan ya. Kami duga itu ditujukan untuk umat Islam, bagian dari ceramah agama,” kata Aziz.
Aziz Yanuar tak setuju polisi tangkap Yahya Waloni
Baca Juga: Beredar Video UAS Puji Yahya Waloni: Dia Lebih Dulu Masuk Surga Daripada Saya
Alumnus Universitas Pancasila itu juga mengaku khawatir, seandainya pernyataan seperti yang disampaikan Ustaz Yahya Waloni dianggap menista agama, maka akan banyak hal yang berkaitan dengan agama lain di dalam Al-Quran dan hadits yang bisa dipermasalahkan.
“Banyak cerita tentang umat lain yahudi, nasrani, dan orang-orang kafir, itu dipermasalahkan juga nantinya,” tegasnya.
Diketahui, pada April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Dalam hal ini, ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya
-
Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Siap Tutup Majelis Dzikirnya, MUI Bekasi Bakal Bina Abah Setu: Jangan Benci Orangnya
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia
-
Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek
-
Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam