SuaraBogor.id - Saat ini banyak yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sebab, itu aplikasi tersebut merupakan salah satu syarat masyarakat saat kondisi pandemi Covid-19.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan pencapaian aplikasi PeduliLindungi yang telah pencapai puluhan juta pengguna.
Menurut data Kominfo, per 24 Agustus 2021 ini aplikasi PeduliLindungi telah mencapai 31 juta pengguna secara total.
PeduliLindungi sendiri adalah aplikasi buatan pemerintah yang berfungsi melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Aplikasi ini bertujuan dalam menerapkan tracking, tracing, fencing. Jadi, kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memerangi Covid-19 secara nasional," ujar Plate dalam keterangannya, disitat dari Hitekno -jaringan Suara.com, Minggu (29/8/2021).
Menkominfo menyebut, aplikasi PeduliLindungi berisi informasi layanan yang termasuk tahapan pendaftaran vaksinasi, serta screening untuk di area publik seperti di Bandar Udara.
"Jadi, saya ucapkan terima kasih kepada Google Play Store dan Apple iOS sehingga penduduk Indonesia bisa menggunakan aplikasi ini dengan mudah dan tidak dipungut biaya," jelasnya.
Lebih lanjut, Menkominfo Plate menegaskan langkah Kementerian Kominfo untuk mencegah penyebaran misinformasi infodemi.
Caranya, Kominfo akan memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat untuk menyanggah hoaks terkait Covid-19.
Baca Juga: 133.000 Dosis Vaksin Moderna Disiapkan bagi Masyarakat Sumsel
"Saya percaya infodemi dan hoaks yang bermunculan lebih banyak mempermasalahkan bagaimana pemerintah dan masyarakat menangani serta menyelesaikan penemuan Covid-19,” tandasnya.
Itulah jumlah pengguna aplikasi PeduliLindungi yang tembus 31 juta orang seperti disampaikan Menkominfo.
Berita Terkait
-
Apakah Penerima PIP Harus Pintar? Cuma 2 Ini Syarat dari Kemendikdasmen
-
Sumardji Ungkap Syarat Khusus yang Wajib Dipenuhi Pelatih Timnas Indonesia
-
Lowongan PPPK Badan Gizi Nasional Dibuka! Ada 32.000 Formasi, Cek Gaji dan Syarat Lengkapnya
-
5 Syarat agar Spotify Wrapped 2025 Muncul di Aplikasi, Pengguna Tertentu Tak Dapat
-
Syarat dan Dokumen Daftar Petugas Haji 2026, Buka Pendaftaran 22 November 2025
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
Terkini
-
Siap-siap! Warga Bogor Barat Bakal Punya Tempat Nongkrong Semi Mall Baru
-
Masjid Raya Pakansari Gelar Subuh Perdana, Sore Ini Gus Miftah Siap 'Guncang' Cibinong
-
Dari Pedagang Kecil ke BRILink Agen, Peni Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
-
Gus Miftah Bakal Guncang Pakansari Besok, Kaum Sarungan Bogor Wajib Merapat!
-
Pesan Mendalam Prof. Mukri Aji untuk Pengurus MUI: Berpegang Teguh pada Agama Allah