SuaraBogor.id - Saat ini banyak yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sebab, itu aplikasi tersebut merupakan salah satu syarat masyarakat saat kondisi pandemi Covid-19.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan pencapaian aplikasi PeduliLindungi yang telah pencapai puluhan juta pengguna.
Menurut data Kominfo, per 24 Agustus 2021 ini aplikasi PeduliLindungi telah mencapai 31 juta pengguna secara total.
PeduliLindungi sendiri adalah aplikasi buatan pemerintah yang berfungsi melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Aplikasi ini bertujuan dalam menerapkan tracking, tracing, fencing. Jadi, kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memerangi Covid-19 secara nasional," ujar Plate dalam keterangannya, disitat dari Hitekno -jaringan Suara.com, Minggu (29/8/2021).
Menkominfo menyebut, aplikasi PeduliLindungi berisi informasi layanan yang termasuk tahapan pendaftaran vaksinasi, serta screening untuk di area publik seperti di Bandar Udara.
"Jadi, saya ucapkan terima kasih kepada Google Play Store dan Apple iOS sehingga penduduk Indonesia bisa menggunakan aplikasi ini dengan mudah dan tidak dipungut biaya," jelasnya.
Lebih lanjut, Menkominfo Plate menegaskan langkah Kementerian Kominfo untuk mencegah penyebaran misinformasi infodemi.
Caranya, Kominfo akan memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat untuk menyanggah hoaks terkait Covid-19.
Baca Juga: 133.000 Dosis Vaksin Moderna Disiapkan bagi Masyarakat Sumsel
"Saya percaya infodemi dan hoaks yang bermunculan lebih banyak mempermasalahkan bagaimana pemerintah dan masyarakat menangani serta menyelesaikan penemuan Covid-19,” tandasnya.
Itulah jumlah pengguna aplikasi PeduliLindungi yang tembus 31 juta orang seperti disampaikan Menkominfo.
Berita Terkait
-
Cara Mendapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
Syarat Kerja di RANS Entertainment, Heboh Isu Banyak Karyawan Resign meski Gaji Fantastis
-
SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online
-
Gagal Daftar Magang Kemnaker 2025? Solusi Notifikasi Merah 'Tidak Memenuhi Syarat'
-
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres, Ahmad Dhani Bahas Syarat Pemimpin di Islam
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
Terkini
-
Bupati Bogor Rudy Susmanto Mau Gratiskan Kesehatan dan Pendidikan Negeri-Swasta
-
MWA Bangga Sekaligus Ditinggal Guru Besar Terbaik IPB, Siapa Pengganti Rektor Arif Satria?
-
Habib Nabil: Makna Sejati Hari Pahlawan Ada Pada Keberanian, Keikhlasan dan Pengorbanan
-
Sosok Ahli Ekologi Politik Resmi Gantikan Tri Handoko Pimpin BRIN, Sinyal Perubahan Arah Riset?
-
5 Rekomendasi Hotel di Jakarta di Bawah Rp500 Ribu, Pilihan Hemat dan Nyaman