SuaraBogor.id - Saat ini banyak yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sebab, itu aplikasi tersebut merupakan salah satu syarat masyarakat saat kondisi pandemi Covid-19.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan pencapaian aplikasi PeduliLindungi yang telah pencapai puluhan juta pengguna.
Menurut data Kominfo, per 24 Agustus 2021 ini aplikasi PeduliLindungi telah mencapai 31 juta pengguna secara total.
PeduliLindungi sendiri adalah aplikasi buatan pemerintah yang berfungsi melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Aplikasi ini bertujuan dalam menerapkan tracking, tracing, fencing. Jadi, kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memerangi Covid-19 secara nasional," ujar Plate dalam keterangannya, disitat dari Hitekno -jaringan Suara.com, Minggu (29/8/2021).
Menkominfo menyebut, aplikasi PeduliLindungi berisi informasi layanan yang termasuk tahapan pendaftaran vaksinasi, serta screening untuk di area publik seperti di Bandar Udara.
"Jadi, saya ucapkan terima kasih kepada Google Play Store dan Apple iOS sehingga penduduk Indonesia bisa menggunakan aplikasi ini dengan mudah dan tidak dipungut biaya," jelasnya.
Lebih lanjut, Menkominfo Plate menegaskan langkah Kementerian Kominfo untuk mencegah penyebaran misinformasi infodemi.
Caranya, Kominfo akan memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat untuk menyanggah hoaks terkait Covid-19.
Baca Juga: 133.000 Dosis Vaksin Moderna Disiapkan bagi Masyarakat Sumsel
"Saya percaya infodemi dan hoaks yang bermunculan lebih banyak mempermasalahkan bagaimana pemerintah dan masyarakat menangani serta menyelesaikan penemuan Covid-19,” tandasnya.
Itulah jumlah pengguna aplikasi PeduliLindungi yang tembus 31 juta orang seperti disampaikan Menkominfo.
Berita Terkait
-
Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?
-
Apa Itu Musinnah? Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Syifa Hadju Nikah Pakai Wali Hakim, Sudah Tepatkah Secara Syariat?
-
Mau Nonton Lebih Irit? XXI Sekarang Bolehkan Bawa Tumbler, Ini Syaratnya!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi
-
Drama Penangkapan Pengedar Obat di Cariu: Kabur ke Sawah, Berakhir di Tangan Polisi
-
Siap Gowes Pagi! 5 Rekomendasi Sepeda Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Gudang Oli di Karanggan Terbakar Hebat, Asap Hitam Selimuti Langit Gunung Putri
-
Viral! Aksi Kejar-kejaran Debt Collector di Puncak Pass Bogor, Sopir Teriak 'Begal'