Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 29 Agustus 2021 | 14:18 WIB
Sejumlah murid di SDN Ibu Dewi 2 Cianjur saat mengikuti kegiatan belajar didalam kelas [Suarabogor.id / Fauzi Noviandi]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur diketahui melakukan kesalahan data Covid-19. Hal itu menyebabkan Kabupaten Cianjur saat ini menerapkan PPKM Level 4.

Menanggapi hal itu DPRD Cianjur meminta kepada Pemkab Cianjur untuk memperbaiki data Covid-19 yang dinilai ada kesalahan.

Apalagi, hal itu berdampak luas dengan masih ditetapkannya PPKM level 4, sehingga berbagai aktivitas termasuk pembelajaran tatap muka (PTM) kembali tertunda.

"Pemkab Cianjur, kerap kali beralasan adanya kesalahan data COVID-19 jika mendapat penilaian kurang baik atau status kerawanannya meningkat, termasuk setelah keluar Imendagri tentang Perpanjangan PPKM, Cianjur bersama tiga daerah lain di Jabar berstatus PPKM level 4," kata Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan di Cianjur, disitat dari Antara, Minggu (29/8/2021).

Baca Juga: 5 Tips Desain Kamar Mandi Nyaman, Jangan Asal Ikut-ikutan Tren!

Ia menjelaskan, sebelumnya Juli, saat hasil evaluasi dari pemerintah pusat yang menyebutkan Cianjur masuk dalam zona merah, pemkab berdalih ada kesalahan data dan kali ini, kembali dalih yang sama diungkapkan pemerintah daerah, sehingga dinilai tidak belajar dari kesalahan.

"Kenapa yang sebelumnya tidak menjadi pembelajaran, sudah pernah salah data hingga Cianjur jadi zona merah, sekarang salah data lagi sehingga PPKM level 4. Ini akan berdampak terhadap kepercayaan warga terhadap kinerja pemerintah," katanya.

Ketika PPKM level 3 ada pelonggaran sedangkan level 4 pengetatan, sehingga semua pihak di Cianjur, merasa dirugikan mulai dari pengusaha hingga masyarakat biasa. Pihaknya meminta pemkab tidak lagi mengulangi kesalahan terkait pengisian atau pelaporan dan memperbaiki sinkronisasi data COVID-19.

"Perbaiki sinkronisasi data. Kalau sampai terulang yang ketiga kalinya perlu pertanyakan, ini masalah di dinas atau dimana. Tapi diharapkan tidak terulang, apalagi sampai berdampak pada masyarakat," katanya.

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan kenaikan status tersebut terjadi akibat dilakukan cleansing data oleh kementerian kesehatan, dimana daerah harus mengisi atau memasukkan data kasus hingga kematian akibat COVID-19 ke aplikasi New All Records (NAR).

Baca Juga: Viral Gubernur NTT Gelar Pesta Meriah Abai Prokes di Tengah PPKM Level 4

"Dari cleansing data dan pengisian terjadi kekeliruan data yang mengakibatkan Cianjur menjadi PPKM level 4. Aplikasi NAR awalnya hanya bisa diakses beberapa labolatorium yang sudah berkaitan dengan Kemenkes. Sedangkan selama ini, Dinkes Cianjur melaporkan seluruh kasus dan kematian secara berkala hanya ke aplikasi Pikobar Pemprov Jabar," katanya.

Load More