SuaraBogor.id - Sebuah video memperlihatkan kondisi jalan Raya di Puncak Bogor terlihat macet parah. Dalam video yang dilihat dari akun instagram @bogor24update, terlihat kepadatan terjadi di Puncak Bogor, Minggu (29/8/2021).
Kemacetan yang terjadi di Puncak Bogor itu diakibatkan oleh kendaraan roda dua dan empat. Bahkan, pada video viral tersebut, terlihat kendaraan hanya bisa bergerak pelan.
"Situasi kepadatan Jalan Raya Puncak Bogor, Minggu 29 Agustus 2021," tulis akun @bogor24update dikutip Suarabogor.id.
Kepadatan yang terjadi di Puncak Bogor itu diduga akibat banyaknya wisatawan dari Jabodetabek yang memanfaatkan wisata Taman Safari Bogor saat ini sudah diperbolehkan beroperasi.
Bahkan, pada video yang diunggah akun @bogor24update, banyak netizen yang ikut berkomentar.
"Orang Jakarta pergi ke Bogor, Orang Bogor pergi ke kamar," tulis akun @ahmadmina3.
"Alhamdulillah, semoga perekonomiannya kembali lancar," tulis akun @chyntyaazkaaramanda.
Bupati Bogor Izinkan Taman Safari Bogor beroperasi.
Bupati Bogor Ade Yasin mengungkap sejumlah alasan memberikan izin operasi pada Taman Safari Indonesia (TSI) saat tempat wisata lainnya belum boleh beroperasi.
Baca Juga: Dua Bocah Minta Nomor HP Cowok Ganteng, Auto Syok saat Tahu Sosok yang Menyuruh
"Sebetulnya tempat wisata belum boleh buka, tapi karena ini konservasi, di sini binatang dari seluruh negara, dan TSI tidak dapat bantuan dari pemerintah pusat, sehingga mereka kesulitan memberi pakan dan rumah sakit biayanya cukup tinggi," kata Bupati Bogor Ade Yasin saat meninjau ke lembaga konservasi yang berlokasi di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang perlu ditaati oleh manajemen TSI selama beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seperti hanya membuka wahana safari journey dan tempat makan pengunjung.
"Yang ditutup seperti curug, kolam renang, tempat-tempat berkumpul seperti wahana pertunjukan itu masih belum boleh beroperasi. Hanya safari journey saja," kata Ade Yasin.
Ketentuan mengenai dibuka untuk umumnya konservasi satwa tersebut ia atur melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 mengenai penerapan PPKM level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Keputusan Bupati tersebut juga mengatur beberapa pelonggaran lain, seperti dibolehkannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dibolehkannya beroperasi 100 persen bagi industri sektor esensial dengan sistem kerja dua shift, pelaksanaan Liga 1 di Stadion Pakansari.
Kemudian, makan di tempat dibolehkan dengan waktu maksimal 30 menit bagi pengunjung warung makan, pelaksanaan konstruksi boleh beroperasi 100 persen, kegiatan pelatihan olahraga untuk persiapan PON XX dan PORPROV IV Jawa Barat dapat dilaksanakan.
Berita Terkait
-
Iri Tetangga Punya Mobil Baru? Video Emak-Emak Buang Kunci Portal Viral
-
Video Petugas Kecamatan Mauk Main PlayStation di Kantor Saat Jam Kerja, Picu Kemarahan Publik
-
Sarwendah Akhirnya Minta Maaf terkait Videonya yang Viral: Saya Manusia Biasa Tak Luput dari Dosa
-
Bikin Heboh! Rombongan Orang Berselawat dan Main Rebana di dalam MRT Jadi Omongan
-
Demi Konten Viral, Tren Kelulusan Sekolah Pakai Lagu Kicau Mania Disentil Netizen Malaysia
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat