- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melelang satu unit mobil Suzuki sebagai upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana.
- Pelaksanaan lelang daring dimulai pada 11 Mei 2026 melalui situs resmi dengan harga limit Rp106,3 juta lebih.
- Peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebelum batas waktu dan melunasi pembayaran segera setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang.
SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi mengumumkan pelelangan satu unit mobil barang rampasan negara.
Kendaraan tersebut ditawarkan dengan harga limit senilai Rp106,3 juta melalui mekanisme open bidding (penawaran terbuka) secara daring.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery) dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang ini bukan tanpa dasar. Prosedur ini dilakukan merujuk pada amar putusan Pengadilan Negeri Cibinong.
"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dilakukan pelelangan," ujar Denny Achmad dilansir dari Antara, Jumat (8/5/2026).
Objek lelang berupa satu unit mobil merek Suzuki tipe XL 7415F GL 4X2 MT dengan nomor polisi M 1240 TS beserta STNK dalam kondisi apa adanya atau as is and as where.
Kejari Kabupaten Bogor menetapkan nilai limit kendaraan tersebut sebesar Rp106.375.000 dengan uang jaminan lelang Rp53.187.500.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id dan dimulai pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 11.15 WIB.
Peserta lelang diwajibkan mendaftarkan akun serta mengunggah dokumen identitas berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri pada platform lelang pemerintah tersebut.
Baca Juga: Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
Selain itu, uang jaminan harus disetorkan sekaligus dan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Penawaran harga dilakukan menggunakan akun peserta lelang dan dapat dilakukan berkali-kali hingga batas akhir penawaran dengan nilai minimal sama dengan harga limit.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pembelian beserta bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Kejari Kabupaten Bogor juga membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat langsung objek lelang pada Rabu (6/5) pukul 10.00–14.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong.
Tag
Berita Terkait
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
5 Rekomendasi Tempat Ngopi Wajib Kunjung di Dramaga: Budget Aman, Kualitas Bintang Lima
-
Warga Kayumanis Tolak Pembangkit Sampah, Camat: Sosialisasi Pemkot Belum Merata
-
Ini Dia Alasan Kenapa HJB Ke-544 Bogor Digelar di Desa Malasari
-
Pertama dalam Sejarah! HJB ke-544 Dipusatkan di Kaki Gunung Halimun Salak
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Tampil Dominan, Soft Tenis Kabupaten Bogor Segel Gelar Juara Umum Porprov Jabar 2026
-
Ibu Rumah Tangga Terlibat Peredaran Narkoba di Bogor
-
Kabar Baik Warga Ciomas dan Sekitarnya, Kemacetan Laladon Mulai Digarap 2027
-
Garap Rentetan Saksi Korupsi HGB Summarecon, KPK Panggil Pejabat BPN Bogor hingga Petinggi Swasta
-
Mensos Ungkap Lima Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat Dipecat, Termasuk Kepala Sekolah