Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 30 Agustus 2021 | 15:04 WIB
Mural di Depok 'Tuhan Aku Lapar' dihapus [Suarabogor.id/Immawan]

Mural dihapus karena dianggap melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Ketertiban Umum.

"Kalau ingin mengkritik, silakan sampaikan dengan bijak. Jangan mencoret-coret tembok," tegas Kasatpol PP Depok, Lienda Ratna Nurdiany.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga: Menolak Tambang Quarry, Seniman Mural Aksi di Desa Wadas Purworejo

Load More