Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 30 Agustus 2021 | 17:12 WIB
Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang vonis kasus pelanggaran prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sambil memegang tasbih dan khusyuk berzikir, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum,” kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan pada Senin, 30 Agutus 2021.

“Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” tambahnya.

Load More