SuaraBogor.id - Polrestro Depok berhasil menangkap 2 pelaku yang menyekap HS (44), pengusaha asal Kota Depok. Kedua pelaku yang ditangkap adalah M dan I.
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut, para pelaku penyekapan diancam hukuman kurungan lebih delapan tahun penjara.
“Mereka (Pelaku penyekapan) dijerat pasal 333 KUHP,” kata Yogen di Depok, Senin (30/8/2021).
Yogen menuturkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya memeriksa korban dan terduga pelaku.
Baca Juga: Perbaikan Jembatan GDC, Dishub Depok Alihkan Arus Lalu Lintas
“Diduga awalnya terkait masalah penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban,” paparnya.
Mulanya, lanjut Yogen, korban dan pelaku berbicara di kantor. Lalu korban dan istrinya dipaksa ikut ke kamar hotel.
Di hotel, korbab diminta menunjukan aset yang diduga hasil penggelepan uang perusahaan tersebut. Kamar hotel ini juga yang jadi tempat korban disekap selama 3 hari.
Menurut Yogen, korban dan istrinya dipantau oleh sejumlah orang selama berada di kamar hotel. Pada Jumat (27/8/2021), terjadi konfrontasi sehingga korban dan istrinya dapat melarikan diri ke arah lobi hotel.
“Korban meminta tolong pada security hotel. Kemudian kita dari Polres melakukan tindak lanjut dengan melakukan pengamanan,” ungkapnya.
Baca Juga: Mural 'Tuhan Aku Lapar' Dihapus, Seniman: Harusnya Termotivasi Untuk Jadi Lebih Baik
Yogen memastikan tidak ada kekerasan yang dilakukan pelaku, sebagaimana berita yang beredar di media massa.
Pelaku menyewa tiga kamar. Dua kamar digunakan untuk penjaga dan satu kamar untuk menyekap korban. Pelaku, kata Yogen, hanya mengawasi korban dari dua kamar lain di hotel tersebut.
“Korban hanya diancam untuk tidak melarikan diri dari kamar sampai semua aset bisa disita, sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan korban dari perusahaan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Depok, HS (44), disekap dalam sebuah kamar hotel di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
Penyekapan ini dialami HS selama 3 hari, yakni pada 25-27 Agustus 2021.
HS (Pengusaha Depok) menduga, Ia disekap oleh orang suruhan perusahaan tempatnya menjabat sebagai direktur utama.
HS dituduh telah menggelapkan uang perusahaan selama bekerja. Karena itu, Ia dipaksa untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaannya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Siapa Djara Jonathans? Bule Depok, Dilatih Pemain Naturalisasi Gagal Jhonny van Beukering
-
Pokemon TCG Academia Hadir di Depok, Ajak Penggemar Belajar dan Bermain
-
Keluarga Pelaku Tak Tahu Anaknya Sekap dan Perkosa ABG Sampai 10 Hari di Tangerang, Kok Bisa?
-
Culik Anak Penjual Nasi Uduk Gegara Tak Dikasih Pinjam Duit, Indra Jaya Resmi Ditahan Polisi
-
Bak Film Aksi! Penyandera Bocah 4 Tahun Minta Mobil TNI untuk Selamatkan Diri dari Kepungan Warga
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional
-
Kronologi Lengkap Empat Santri Tewas Akibat Longsor di Ponpes Sukabumi, Dua Luka Ringan Tiga Luka Berat
-
Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor