SuaraBogor.id - Polrestro Depok berhasil menangkap 2 pelaku yang menyekap HS (44), pengusaha asal Kota Depok. Kedua pelaku yang ditangkap adalah M dan I.
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut, para pelaku penyekapan diancam hukuman kurungan lebih delapan tahun penjara.
“Mereka (Pelaku penyekapan) dijerat pasal 333 KUHP,” kata Yogen di Depok, Senin (30/8/2021).
Yogen menuturkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya memeriksa korban dan terduga pelaku.
Baca Juga: Perbaikan Jembatan GDC, Dishub Depok Alihkan Arus Lalu Lintas
“Diduga awalnya terkait masalah penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban,” paparnya.
Mulanya, lanjut Yogen, korban dan pelaku berbicara di kantor. Lalu korban dan istrinya dipaksa ikut ke kamar hotel.
Di hotel, korbab diminta menunjukan aset yang diduga hasil penggelepan uang perusahaan tersebut. Kamar hotel ini juga yang jadi tempat korban disekap selama 3 hari.
Menurut Yogen, korban dan istrinya dipantau oleh sejumlah orang selama berada di kamar hotel. Pada Jumat (27/8/2021), terjadi konfrontasi sehingga korban dan istrinya dapat melarikan diri ke arah lobi hotel.
“Korban meminta tolong pada security hotel. Kemudian kita dari Polres melakukan tindak lanjut dengan melakukan pengamanan,” ungkapnya.
Baca Juga: Mural 'Tuhan Aku Lapar' Dihapus, Seniman: Harusnya Termotivasi Untuk Jadi Lebih Baik
Yogen memastikan tidak ada kekerasan yang dilakukan pelaku, sebagaimana berita yang beredar di media massa.
Pelaku menyewa tiga kamar. Dua kamar digunakan untuk penjaga dan satu kamar untuk menyekap korban. Pelaku, kata Yogen, hanya mengawasi korban dari dua kamar lain di hotel tersebut.
“Korban hanya diancam untuk tidak melarikan diri dari kamar sampai semua aset bisa disita, sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan korban dari perusahaan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Depok, HS (44), disekap dalam sebuah kamar hotel di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
Penyekapan ini dialami HS selama 3 hari, yakni pada 25-27 Agustus 2021.
HS (Pengusaha Depok) menduga, Ia disekap oleh orang suruhan perusahaan tempatnya menjabat sebagai direktur utama.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tangis Haru Iringi Pelepasan Para Siswa dari Program Barak Militer di Depok
-
Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
-
Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
-
Soroti Kasus Jaksa Dibacok, KPK Bentuk Tim Khusus buat Lindungi Pegawai, Ini Tugasnya!
-
Taksiran Tarif Tukang di Jakarta, Bekasi, dan Depok 2025: Rp100 Ribu Cukup?
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Tersedia 13 Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Klaim Sekarang Jangan Sampai Kehabisan!
-
Cuan dengan Klaim 4 Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Saldo DANA Kaget Hingga Rp549 Ribu Menanti, Lengkap dengan 3 Link Eksklusif dan Tips Jitu!
-
Inilah 5 Rekomendasi Set LEGO Terbaik Untuk Anak - Anak
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Realme P3 5G Diskon Spesial di Shopee