Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:44 WIB
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum. (Shutterstock)

Polres Depok telah menangkap 2 terduga pelaku berinisial M dan I.

Mereka dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga: Kontroversial, Panitia Abang Mpok Depok Dituntut Transparan

Load More