Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 01 September 2021 | 12:11 WIB
barang bukti narkoba. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Dua kecamatan di Cianjur Jawa Barat menjadi zona peredaran narkoba yakni Kecamatan Warungkondang dan Cipanas.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan, dua kecamatan yakni Warungkondang dan Cipanas itu merupakan jalur lintasan antar kota.

Hal itu menyebabkan dua kecamatan sering dijadikan transaksi peredaran narkoba di Cianjur.

Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Meskipun secara keseluruhan, saat pandemi Covid-19, peredaraan narkoba mengalami penurunan di Kabupaten Cianjur, namun transaksi narkoba tidak berarti hilang sama sekali.

Baca Juga: Stok Vaksin BCG Bagi Penderita Tuberkulosis di Cianjur Kosong

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, yang menanggapi peredaraan narkoba saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Cianjur.

“Peredaran Narkoba masih meliputi daerah Cianjur Tengah dan Utara, di antaranya Warungkondang dan Cipanas,” tutur Ali Jupri, mengutip dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (1/9/2021).

Dua kecamatan tersebut, terang Ali, karena letak geografis Kabupaten Cianjur yang diapit kota besar, di antaranya Bandung, Jakarta, dan Sukabumi.

Menurutnya, saat ini kecamatan Warungkondang menjadi salah satu kecamatan yang rawan, karena kerap dijadikan jalur perlintasan bandar narkoba.

"Tentu saja penetapan daerah rawan peredaraan narkoba ada indikatornya, salah satunya Lantaran daerah tersebut adanya bandar perlintasan dari sukabumi yang masuk ke wilayah hukum polres Cianjur," katanya.

Baca Juga: Puluhan Pedagang Keliling di Cianjur Dapat Misi Khusus dari Polisi

Terungkapnya jaringan bandar narkoba Kabupaten Cianjur merupakan berkat kerja keras tim Narkoba Polres Cianjur untuk menekan angka penyalahgunaan Narkoba saat ini.

"Kita memiliki tim uang solid dalam mengungkap dan menindak pengedar narkoba di Cianjur,” tandasnya.

PPKM di Cianjur Persempit Pergerakan Pengedar Narkoba

Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga level 3-4 mempersempit pergerakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur.

Berdasarkan data dari Satreskrim Polres Cianjur, pihaknya sebulan bisa menangani 16-20 kasus narkoba, namun sejak PPKM, hanya ada 6 kasus per bulan.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, sekarang kasus peredaran narkoba baru sedikit, tidak mencapai belasan hingga puluhan.

“Setiap bulan kita biasanya menangani 14 hingga 20 kasus, tapi sejak PPKM darurat hingga level 3-4, kami baru tangani 6 kasus,” kata Ali Jupri, Minggu, 29 Agustus 2021.

Ali mengungkapkan, dibatasinya kegiatan masyarakat saat penerapan PPKM membuat pergerakan bandar atau pengedar narkoba semakin sempit.

“Hasil penyelidikan Tim Satnarkoba, para pengedar maupun pembeli ruang geraknya terbatas sehingga mengalami penurunan,” katanya.

Load More