Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 01 September 2021 | 13:20 WIB
Tangkapan layar CCTV saat pengusaha di Depok disekap di hotel [Ist]

SuaraBogor.id - Polrestro Depok telah menangkap 2 pelaku yang menyekap pengusaha asal Depok, HS (44) dan istrinya. Namun ternyata, masih ada 5 pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

Saat ini polisi menduga, penyekapan kepada pengusaha di Depok itu dilakukan oleh tujuh orang.

“Anggota reserse kita sedang bekerja, mudah-mudahan dengan keterangan yang diperoleh akan mengarah ke lima orang yang sedang kita cari,” ujar Kasubbag Humas Polrestro Depok, Kompol Supriyadi, kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Supriyadi mengaku, pihaknya belum mengetahui peran dari masing-masing pelaku. Belum diketahui juga siapa dalang penyekapan yang berlangsung di sebuah kamar hotel di Jalan Raya Margonda ini.

Baca Juga: 7 Potret Olla Crazy Rich Depok, Tidak Lulus SMP dan Jualan Perhiasan Imitasi

“Ini yang masih kita dalami karena polisi tidak bisa menduga-duga. Harus jelas dari keterangan para saksi, siapa sebenarnya otak kegiatan itu,” tuturnya.

Sejauh ini, kata Supriyadi, pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi. saksi yang sudah diminta keterangan sebanyak enam orang. Keenam saksi terdiri dari satpam, manajemen hotel tempat penyekapan dan korban sendiri

“Mungkin bisa berkembang untuk membuat perkara ini menjadi jelas,” sambungnya.

Dari keterangan korban, tidak ada kekerasan fisik yang dialami. Pelaku hanya meminta korban untuk tidak melarikan diri dari kamar hotel saat itu.

“Hanya kebebasannya terhambat karena tidak boleh pergi kemana-mana,” ungkapnya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Belum Pernah Ciuman Dengan Ivan Gunawan, Alasannya Mengejutkan

Terpisah, kuasa hukum HS, Andi Tatang Supriyadi mengapresiasi Polres Metro Depok yang telah menangkap 2 pelaku penyekapan kliennya.

"Mewakili korban, kami mengucapkan terimakasih banyak," kata Tatang.

Tatang meminta kepolisian segera menangkap otak penyekapan. Dia menduga, dua orang terduga pelaku yang tertangkap hanya disuruh oleh otak yang merencanakan penyekapan.

"Kalau bisa otak penyekapan ditangkap dan dimintai keterangan. Karena dua orang ini sebagai pesuruh dari otak penyekapan korban," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Depok, HS (44) dan istrinya disekap dalam sebuah kamar hotel di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

HS (Pengusaha Depok) menduga, Ia disekap oleh orang suruhan perusahaan tempatnya menjabat sebagai direktur utama.

HS dituduh telah menggelapkan uang perusahaan selama bekerja. Karena itu, Ia dipaksa untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaannya.

Kedua pelaku yang telah ditangkap, dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More