Andi Ahmad S
Rabu, 01 September 2021 | 13:20 WIB
Tangkapan layar CCTV saat pengusaha di Depok disekap di hotel [Ist]

HS dituduh telah menggelapkan uang perusahaan selama bekerja. Karena itu, Ia dipaksa untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaannya.

Kedua pelaku yang telah ditangkap, dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More