Kemudian, pensil kayu, printout formulir Deklarasi Sehat dan surat keterangan hasil swab PCR atau Antigen yang menunjukkan hasil negatif atau non-reaktif.
“Hasil tes PCR harus dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan ujian SKD. Sementara hasil tes Antigen waktu maksimalnya 1x24 jam,” imbuhnya.
Supian menuturkan, peserta dengan hasil swab tes PCR atau Antigen yang dinyatakan positif/reaktif wajib melapor ke panitia seleksi sebelum pelaksanaan ujian.
Laporan dilakukan dengan mengirim scan asli hasil swab PCR atau Antigen yang menunjukkan hasil positif/reaktif ke email casndepok2021@gmail.com.
Baca Juga: Polisi Kejar Lima Pelaku Penyekapan Pengusaha di Depok
Berdasarkan laporan ini, lanjut Supian, panitia dapat menjadwalkan ulang seleksinya setelah peserta tersebut dinyatakan sembuh dan jadwal tahapan belum pada tahap Pengumuman Hasil SKD.
“Apabila tidak melaporkan ke panitia seleksi sampai dengan batas waktu H-1 sebelum pelaksanaan ujian SKD dari sesi peserta tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Menurut Supian, peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa buku dan catatan lainnya, kalkulator dan telepon genggam.
Selain itu, kamera, jam tangan, perhiasan dan barang berbahan logam, makanan dan minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya juga tidak diizinkan dibawa ke ruang ujian.
“Peserta yang tidak membawa kelengkapan administrasi, tidak diperkenankan mengikuti ujian SKD. Sementara peserta yang membawa barang yang dilarang, dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan gugur” tukasnya.
Baca Juga: 7 Potret Olla Crazy Rich Depok, Tidak Lulus SMP dan Jualan Perhiasan Imitasi
Selain barang, sambung Supian, panitia seleksi melarang peserta merokok dalam ruangan dan bertanya atau berbicara dengan sesama peserta ujian.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Kabar Pahit Untuk Warga Bogor Barat: Jalan Alternatif Impian Masih Jauh Panggang dari Api!
-
Ketua DPRD Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Saber Pungli Soal THR dan Pemotongan Kompensasi Sopir
-
Pendopo Bupati Bogor Kini Jadi Rumah Rakyat, Bisa Dipakai Pesta Nikah Gratis
-
Wabah Chikungunya Merebak di Cianjur, Puluhan Warga Tumbang!
-
Dampak Gempa Bogor Semalam, Plafon Ambruk Hingga Dinding Retak di Belasan Rumah Warga