SuaraBogor.id - Daftar kendaraan bebas ganjil genap Bogor di Puncak dan Sentul. Kendaraan ini masuk dalam kategori pengecualian penerapan sistem ganjil genap.
Kendaraan itu diantaranya armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, serta angkutan logistik.
Opsi ganjil genap dilakukan untuk meminimalisir kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu seperti yang terjadi pada 28-29 Agustus 2021, usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pasalnya, sepanjang akhir pekan kemarin, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38 ribu kendaraan.
Lokasi razia ganjil genap Bogor di Jalan Raya Puncak. Ada 7 lokasi tempat ini akan menjadi penyekatan kendaraan masuk kawasan Puncak dan Sentul.
Tujuh titik pemeriksaan tersebut yaitu, pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.
Sebanyak 300 personel gabungan untuk mengawal sistem ganjil genap di Jalur Puncak.
Menurutnya, personel gabungan tersebut terdiri dari anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta TNI-Polri.
Ratusan personel gabungan tersebut disebar ke beberapa titik pos pemeriksaan kendaraan selama penerapan uji coba ganjil genap yang berlangsung selama dua kali akhir pekan.
Baca Juga: Daftar 7 Lokasi Razia Ganjil Genap Bogor di Jalan Raya Puncak dan Sentul
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan pada uji coba ganjil genap tersebut, setiap kendaraan pribadi yang plat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.
Bupati Ade Yasin di tempat yang sama menjelaskan, jika uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan dibuatkan payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang.
"Kita uji coba dulu. Kita lihat respon masyarakat, kalau mengarah pada perbaikan kita akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujarnya.
Ade Yasin menegaskan bahwa selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju Kawasan Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin. (Antara)
Berita Terkait
-
Apakah Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan dan Ganjil Genap? Ini 5 Opsi Termurahnya
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M
-
Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil
-
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Disdik Bogor
-
Stok Melimpah 640 Ribu Blanko, Cetak e-KTP di Kabupaten Bogor Tak Perlu Antre Lama
-
6 Fakta Tawuran 400 Anggota Gangster di Cibinong, Hingga Rudy Susmanto Turun Tangan Jam 3 Pagi
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor