SuaraBogor.id - Sebuah pondok pesantren di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor kebakaran. Peristiwa Ponpes di Rumpin kebakaran itu terjadi pada Minggu (5/9/2021).
Kebakaran Ponpes di Rumpin Bogor itu terjadi di Kampung Kebon Cau RT 02/RT 06, Desa Kertajaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Peristiwa kebakaran Ponpes di Rumpin Bogor itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, hanya saja pondok pesantren tersebut hangus terbakar.
Camat Rumpin Ade Zulfahmu mengatakan, atas kejadian itu pihaknya akan berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Bogor untuk melakukan assesment kebakaran ponpes tersebut.
“Kita sudah laporkan kebakaran ini ke BPBD dan Dinsos Kabupaten Bogor untuk segera dilakukan assessment agar segera mendapatkan bantuan,” kata Camat Rumpin Ade Zulfahmi kepada wartawan.
Sementara itu menurut Kepala Desa Kertajaya, Rudy Jaya mengatakan kebakaran tersebut diduga karena hubungan arus pendek listrik dan akibat kebakaran tersebut kerugian material ditaksir mencapai Rp 300 juta.
“Selain ada puluhan kitab suci Al Quran yang terbakar dan kitab pelajaran yang terbakar ada juga baju santri dan kaim sarung yang habis terbakar,” katanya.
Hingga saat ini para santri diungsikan ke rumah guru ngaji dan masjid yang selamat dari kebakaran tersebut.
Baca Juga: Pembunuh Perempuan di Hotel Cilandak Ditangkap, Pelakunya Warga Bojonggede
“Untuk bangunan tidak ada yang tersisa api saat itu langsung dipadamkan warga agar tidak merambat ke rumah warga,”pungkas kades,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Kalah dari Pelita Jaya, Pelatih Bogor Hornbills Soroti Petaka 2 Menit Akhir
-
Psywar Final IBL 2026: Bogor Hornbills Pamer Pemain Asing, Jeff Withey Beri Peringatan Keras
-
Bogor Hornbills Tak Gentar Hadapi Nama Besar Pelita Jaya di Final IBL 2026
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat