Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 07 September 2021 | 06:01 WIB
Warga menunjukkan SIM asli dan fotocopy KTP sebagai syarat untuk mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Lokasi SIM Keliling Kota Depok, Selasa 7 September 2021. Jadwal SIM Keliling Kota Depok ini berdasarkan dari Satlantas Polres Metro Depok.

Lokasi SIM Keliling Kota Depok, Selasa (7/9/2021) ada di Eks Ramayana Jalan Raya Bogor, Toko Meuble Serba Indah, Jalan Raya Bambu Kuning, Bojonggede.

Lokasi SIM Keliling Kota Depok ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Metro Depok.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 7 September Bogor-Depok

Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Layanan SIM keliling Kota Depok berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Uji Coba Aplikasi PeduliLindungi Mulai Diterapkan di Stasiun Depok

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Load More