Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 10 September 2021 | 09:19 WIB
Polisi berjaga saat uji coba penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

SuaraBogor.id - Polda Jawa Barat resmi menerapkan aturan ganjil genap Puncak Bogor dan Sentul pada Jumat (10/9/2021).

Penerapan ganjil genap sendiri bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada akhir pekan di Puncak Bogor.

Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Eddy Sumitro menyampaikan keputusan ganjil genap di Puncak Bogor dan Sentul seusai rapat koordinasi bersama Kapolres Bogor AKBP Harun, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, dan Kapolresta Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin di Mapolresta Bogor Kota, Kamis.

Eddy Sumitro mengatakan, Polda Jawa Barat mengoordinasikan lima polres dan polresta di Bogor Raya untuk bersinergi melaksanakan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor secara terpadu agar hasilnya optimal dan efektif.

Baca Juga: Sentul City Minta Rocky Gerung Bongkar Rumahnya, Politisi PDIP Beri Petuah Menohok

Eddy Sumitro menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermoitor ini hasilnya dievaluasi untuk diperbaiki pada akhir pekan berikutnya.

"Targetnya adalah penurunan angka kasus penularan COVID-19. Saat ini di seluruh Jawa Barat berada pada PPKM Level 3, kita harapkan secepatnya turun menjadi Level 2," katanya.

Sementara itu, Kepolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor secara terpadu di kawasan Puncak Bogor menyiapkan 14 lokasi penyekatan.

Lokasi penyekatan tersebut meliputi delapan titik di Kabupaten Bogor, dua titik di Kota Bogor, satu titik di Kabupaten Cianjur, dua titik di Kota Sukabumi, dan satu titik di Kabupaten Sukabumi.

Susatyo menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap terpadu di kawasan Puncak Bogor akan melihat pada volume kendaraan yang melintas, baik roda empat maupun roda dua.

Baca Juga: 4 Poin Penjelasan Sentul City Soal Rumah Rocky Gerung

Dalam mengurangi mobilitas kendaraan, kata dia, akan dilakukan dengan beberapa tahap, pertama, pembatasan ganjil genap pelat nomor kendaraan bermotor.

Jika masih tinggi, diberlakukan sistem satu arah. Bila volume kendaraan masih tinggi juga, langkah-langkah berikutnya adalah menutup total kendaraan masuk wilayah Puncak Bogor.

Ia berharap kejadian 2 minggu terakhir, yakni padatnya volume kendaraan di kawasan Puncak Bogor, yang menjadi viral di media sosial, bisa dikurangi, dan masyarakat bisa makin mengerti.

"Saat ini masih pandemi COVID-19 dengan status PPKM Level 3, masyarakat belum sepenuhnya bisa bebas," katanya mengingatkan. [Antara]

Load More