SuaraBogor.id - Polda Jawa Barat resmi menerapkan aturan ganjil genap Puncak Bogor dan Sentul pada Jumat (10/9/2021).
Penerapan ganjil genap sendiri bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada akhir pekan di Puncak Bogor.
Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Eddy Sumitro menyampaikan keputusan ganjil genap di Puncak Bogor dan Sentul seusai rapat koordinasi bersama Kapolres Bogor AKBP Harun, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, dan Kapolresta Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin di Mapolresta Bogor Kota, Kamis.
Eddy Sumitro mengatakan, Polda Jawa Barat mengoordinasikan lima polres dan polresta di Bogor Raya untuk bersinergi melaksanakan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor secara terpadu agar hasilnya optimal dan efektif.
Baca Juga: Sentul City Minta Rocky Gerung Bongkar Rumahnya, Politisi PDIP Beri Petuah Menohok
Eddy Sumitro menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermoitor ini hasilnya dievaluasi untuk diperbaiki pada akhir pekan berikutnya.
"Targetnya adalah penurunan angka kasus penularan COVID-19. Saat ini di seluruh Jawa Barat berada pada PPKM Level 3, kita harapkan secepatnya turun menjadi Level 2," katanya.
Sementara itu, Kepolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor secara terpadu di kawasan Puncak Bogor menyiapkan 14 lokasi penyekatan.
Lokasi penyekatan tersebut meliputi delapan titik di Kabupaten Bogor, dua titik di Kota Bogor, satu titik di Kabupaten Cianjur, dua titik di Kota Sukabumi, dan satu titik di Kabupaten Sukabumi.
Susatyo menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap terpadu di kawasan Puncak Bogor akan melihat pada volume kendaraan yang melintas, baik roda empat maupun roda dua.
Baca Juga: 4 Poin Penjelasan Sentul City Soal Rumah Rocky Gerung
Dalam mengurangi mobilitas kendaraan, kata dia, akan dilakukan dengan beberapa tahap, pertama, pembatasan ganjil genap pelat nomor kendaraan bermotor.
Jika masih tinggi, diberlakukan sistem satu arah. Bila volume kendaraan masih tinggi juga, langkah-langkah berikutnya adalah menutup total kendaraan masuk wilayah Puncak Bogor.
Ia berharap kejadian 2 minggu terakhir, yakni padatnya volume kendaraan di kawasan Puncak Bogor, yang menjadi viral di media sosial, bisa dikurangi, dan masyarakat bisa makin mengerti.
"Saat ini masih pandemi COVID-19 dengan status PPKM Level 3, masyarakat belum sepenuhnya bisa bebas," katanya mengingatkan. [Antara]
Berita Terkait
-
Aturan Jam Malam Pelajar di Bogor Masih Buram, Disdik Ungkap Kendalanya
-
Tugas Berat Menanti, 329 Kepsek Baru di Bogor Bakal Jalani Retreat, Ini Bocorannya
-
The Beach Grand Duta City, Wisata Rasa Pantai di Tengah Perkotaan
-
Berwisata di Curug Mariuk, Rasakan Sensasi Segar Berenang di Kolam Alami
-
Puncak Fantasy Land, Dilengkapi Ragam Spot Foto Kekinian yang Instagramable
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
Tersedia 4 Saldo DANA Gratis Jumat 30 Mei 2025, Bisa Buat Modal Liburan
-
Budaya Berbagi di Era Digital, Klaim Saldo DANA Kaget Ini! Berhadiah hingga Rp649 Ribu
-
Jangan Lewatkan, 2 Link DANA Kaget Eksklusif untuk Malam Jumat Ini
-
Buruan Klaim, 5 Kode Redeem MLBB Hari Ini, Banjir Hadiah Skin Eksklusif
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kekuatan Tersembunyi Surat An-Nas Lawan Godaan Setan