SuaraBogor.id - Nama Rocky Gerung kini menjadi sorotan, setelah PT Sentul City melayangkan surat somasi ketiga kepada Rocky Gerung. Terbaru kali ini Politisi Partai Demokrat, Andi Arief turut menanggapi kaitan itu.
Andi Arief lewat cuitannya di Twitter, Jumat 10 September 2021, menilai somasi yang dilayangkan PT Sentul City kepada Rocky Gerung itu bermotif politik ditambah keserakahan.
Diketahui, pengamat politik Rocky Gerung disomasi oleh PT Sentul City Tbk terkait kepemilikan lahan yang ditempati rumahnya di Bojong Koneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Sombong amat PT Sentul City. Motif politik pasti berada di balik kasus ini plus keserakahan,” cuit Andi Arief, dikutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com.
Ia pun menduga, hal itu merupakan langkah untuk menhentikan sikap kritis Rocky Gerung terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Oleh karena itu, Andi Arief menyarankan kepada Rocky agar tak tinggal diam dengan somasi yang dilayangkan PT Sentul City tersebut.
“Sudah pantas melawan ini dengan aksi besar,” ujar Andi Arief.
Terkait hal itu, Rocky pun lantas mengadu dan meminta tolong kepada pemerintah. Adapun pengaduan itu dilakukan kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar lewat surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk,” tulis Haris dalam surat bernomor 207/WK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.
Baca Juga: Kawasan Lawang Suryakancana Akan Kembali Dipercantik Pemkot Bogor
Adapun isi somasi dari PT Sentul City Tbk tersebut pada intinya memerintahkan Rocky Gerung segera mengosongkan rumahnya dalam waktu 7×24 jam atau berhadapan dengan hukum pidana.
Akan tetapi, menurut Haris, Rocky adalah pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Oleh karena itu, kata Haris, Rocky Gerung menolak keras untuk meninggalkan kediamannya seperti yang diminta oleh PT Sentul City lewat somasi.
“Kami menilai seluruh poin somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk bukan merupakan pemilik yang patut dan sah menurut hukum sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2412 dan 2411,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Rans Simba Bogor Bidik Juara IBL 2026, Raffi Ahmad: Mudah-mudahan Kepeleset Jadi Juara
-
RANS Simba Bogor Perkuat Fondasi Tim Jelang Musim IBL 2026
-
Ganti Kapolri Bukan Solusi, Pengamat Ungkap 'Penyakit' Polri: Butuh Reformasi Budaya
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Sebut Polisi Penjaga Supremasi Sipil, Direktur RPI: Ada Hubungan Erat dengan Masyarakat
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
Terkini
-
Banyak Mahasiswa IPB Putus Kontak dengan Orang Tua Pasca Banjir Sumatera-Aceh
-
4 Spot Wisata di Ciomas Bogor Buat Liburan Akhir Tahun Anti Macet
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Cepat untuk Korban Banjir Bandang di Sumut dan Sumbar
-
Bejat! Terbongkar Ayah Tiri di Bogor Gauli 3 Anak Sekaligus, Terungkap Saat Korban Kesakitan
-
Target Gila! Raffi Ahmad Bidik Gelar Juara IBL 2026 untuk RANS Simba Bogor di Musim Baru