SuaraBogor.id - Baru-baru ini nama Rocky Gerung menjadi sorotan publik. Sebab, PT Sentul City Tbk melayangkan surat somasi kepada rumah Rocky Gerung yang berada di kawasan Sentul City.
PT Sentul City ternyata sudah melayangkan surat somasi ketiga untuk Rocky Gerung. Namun, belum saja ada tanggapan terkait rumahnya untuk segera dibongkar.
Mengenai hal itu, Petinggi PT Sentul City Tbk (BKSL) pun akhirnya buka suara dan pihaknya bersikeras mengatakan bahwa lokasi villa milik Rocky Gerung yang seluas 800 meter persegi memang berdiri di atas tanah milik perseroan.
Tjetje Muljanto, Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, mengungkap bahwa perseroan memndapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasing Maung seluas 1.100 hektare yang berlokasi di Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang.
“Tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh RG,” ungkap Tjetje dalam penjelasnnya, dikutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Sabtu (11/9/2021).
Menurut Tjetje, Rocky Gerung mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H. Andi Junaedi yang diinformasikan merupakan narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat.
“Dan surat oper alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Acep Supriatna alias Ucok, Kepala Desa yang menjabat yang juga cukup banyak kasus yang dilakukannya,” terang Tjetje lagi.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemanfaatan, penataan, dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran dan landd clearing.
Menurutnya, dampak permasalahan tersebut terhadap operasional dan kinerja perusahaan belum ddapat dihitung.
Baca Juga: Junimart Girsang Tegaskan, Kasus Tanah Rocky Gerung Murni Masalah Hukum
“Namun, hingga saat ini belum ada informasi atau kejadian penting yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta memengaruhi harga saham perusahaan,” tandasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City yang isinya memintanya untuk mengosongkan lahan dan membongkar rumah di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Rocky Gerung Sentil Apologi Bahlil Soal Ijazah dan Ingatkan Potensi Krisis Akibat Geopolitik Global
-
Beri Ucapan Selamat Ultah ke-12, Rocky Gerung: Suara.com Selalu Memperlihatkan Kecerdasan
-
Politisi Baperan: Dikit-dikit Somasi, Lama-lama Lupa Cara Diskusi
-
Megawati Soekarnoputri Muncul di Daftar Pemegang Saham Sentul City (BKSL), Kempit 1,97 Miliar Lembar
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga
-
Rekomendasi Spot Foto Baru di Bogor! Ada Atedoz Photobooth di Taman Heulang
-
HUT Depok ke-27 Ternoda: Rapat Paripurna Digelar Eksklusif, Jurnalis 'Diusir' dari Gedung Rakyat
-
Simbol Kejayaan Sunda Tiba di Puncak! Mahkota Binokasih Sambangi Cisarua Bogor
-
BRI Perluas Layanan Keuangan Perbatasan Lewat Peresmian Money Changer di PLBN Motaain