Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 14 September 2021 | 15:54 WIB
Terdakwa kasus babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (peci putih) menjalani sidang perdananya secara online, Selasa (14/9/2021) [Suarabogor.id/Immawan]

Menurut JPU, Adam diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Bahwa dengan sengaja terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi ngepet untuk mendapatkan ketenaran. Padahal berita atau pemberitahuan yang dibuat tersebut hanyalah akal-akalan dari Terdakwa sendiri," ucap JPU, Putri Dwi Astrini.

Hakim memutuskan sidang selanjutnya dilaksanakan Selasa (20/9/2021) pukul 10.00 WIB.

"Sidang selanjutnya agenda pembuktian, mendengar keterangan saksi," pungkas Iqbal.

Baca Juga: Imam Budi Minta Perbaikan Jembatan GDC Selesai 10 Desember 2021

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More