Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 14 September 2021 | 16:35 WIB
Refly Harun soal Rocky Gerung (YouTube/ReflyHarun).

SuaraBogor.id - Kasus sengketa tanah Rocky Gerung dengan Sentul City turut ditanggapi Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. Dalam hal ini Refly Harun bela Rocky Gerung.

Diketahui, rumah Rocky Gerung terancam dibongkar oleh Sentul City, yang berlokasi di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, Refly Harun sendiri menyampaikan ada hal janggal dengan sikap yang ditunjukkan PT Sentul City Tbk.

Menurutnya Refly Harun, PT. Sentul City mengaku memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas kediaman yang ditempati pengamat politik Rocky Gerung.

Logo Sentul City. [sentulcity.co.id]

Namun, di sisi lain, sambung Refly Harun, PT Sentul City sendiri tidak mempunyai bangunan.

Baca Juga: Kasus Sengketa Lahan Sentul City vs Rocky Gerung Dicurigai Bermuatan Politis

“Yang jadi masalah adalah ada seorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan, tapi bangunannya tak ada,” ujar Refly melalui kanal YouTube Refly Harun, mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Selasa (14/9/2021).

“Ada sertifikat hak guna bangunan, paling tidak kita membangun sesuatu.” katanya.

Refly lantas menilai bahwa Rocky telah menempati lahan tersebut dengan peralihan yang sah melalui penggarap.

“Sementara itu, Rocky Gerung menempati lahan tersebut dengan peralihan yang sah karena membeli ke penggarap dan sudah puluhan tahun digarapnya,” jelasnya.

Pengamat Politik dan dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung. (Bidik layar)

Maka dari itu, Refly menegaskan bahwa PT Sentul City sebenarnya tidak bisa asal main klaim atas kediaman Rocky hingga ia mempertanyakan kesediaan negara membantu.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus Rumah Rocky Gerung, Dituding Dapat dari Napi hingga Dibantu Timses Jokowi

“Apakah tidak bisa negara berpihak kepada Rocky Gerung dan orang-orang di sana?” tanyanya.

Load More