Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 15 September 2021 | 12:49 WIB
Terdakwa kasus babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (peci putih) menjalani sidang perdananya secara online, Selasa (14/9/2021) [Suarabogor.id/Immawan]

"Di, orangnya sudah jadi babi. Langsung telanjang dan tangkap," kata Putri, mengulangi pesan Adam untuk AF yang disampaikan melalui Whatsapp.

Menurut keterangan Jaksa, yang bugil dan berusaha menangkap babi hanya AF dan 4 warga lain, sebagaimana arahan Adam.

Adam tidak ikut bugil dan mengejar babi. Namun setelah babi tertangkap, Dia mengaku ikut bugil bersama 5 warga yang lain.

"Di hadapan warga yang menangkap, Terdakwa mengatakan 'ini dia babi yang selama ini kita tunggu-tunggu yang telah mengambil uang warga," seru putri.

Baca Juga: Pria Gangguan Jiwa di Depok Tewas dalam Sumur

Kabar tentang penangkapan babi ngepet langsung menyebar, sehingga pada Selasa pukul 06.00 sudah banyak warga yang datang ingin melihat babi ngepet secara langsung.

Babi dikurung dalam kandang yang telah disiapkan Adam di samping rumah kontrakannya.

“Bapak-bapak, ibu-ibu apabila atau barang kali ada yang kehilangan uang tadi malam sekitar jam 00.20 wib, ada seekor babi ngepet berhasil ditangkap” kata Adam pada warga sekitar pukul 10.30 WIB pada Selasa itu.

Di momen ini juga, Adam mengklaim ikut bertelanjang bulat untuk menangkap babi.

Sebab, kata Adam pada warga, babi tidak akan terlihat bila yang mengejar masih menggunakan pakaian.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 15 September: Waspada Bogor-Depok Kembali Hujan

Menurut JPU, Adam bertujuan mendapat ketenaran dan dikenal karena telah berhasil menangkap seekor babi ngepet yang dituduh sering mencuri uang warga.

"Padahal berita atau pemberitahuan yang dibuat oleh Terdakwa tersebut hanyalah akal-akalan dari Terdakwa sendiri," pungkas Putri.

Atas perbuatannya, Adam disangkakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Atau, sambung JPU, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 3 tahun penjara.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More