Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 15 September 2021 | 12:49 WIB
Terdakwa kasus babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (peci putih) menjalani sidang perdananya secara online, Selasa (14/9/2021) [Suarabogor.id/Immawan]

Babi dikurung dalam kandang yang telah disiapkan Adam di samping rumah kontrakannya.

“Bapak-bapak, ibu-ibu apabila atau barang kali ada yang kehilangan uang tadi malam sekitar jam 00.20 wib, ada seekor babi ngepet berhasil ditangkap” kata Adam pada warga sekitar pukul 10.30 WIB pada Selasa itu.

Di momen ini juga, Adam mengklaim ikut bertelanjang bulat untuk menangkap babi.

Sebab, kata Adam pada warga, babi tidak akan terlihat bila yang mengejar masih menggunakan pakaian.

Baca Juga: Pria Gangguan Jiwa di Depok Tewas dalam Sumur

Menurut JPU, Adam bertujuan mendapat ketenaran dan dikenal karena telah berhasil menangkap seekor babi ngepet yang dituduh sering mencuri uang warga.

"Padahal berita atau pemberitahuan yang dibuat oleh Terdakwa tersebut hanyalah akal-akalan dari Terdakwa sendiri," pungkas Putri.

Atas perbuatannya, Adam disangkakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Atau, sambung JPU, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 3 tahun penjara.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 15 September: Waspada Bogor-Depok Kembali Hujan

Load More