Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 19 September 2021 | 19:14 WIB
Ilustrasi remaja hadang truk. (Instagram/@majeliskopi08)

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian, kata Anom, pengemudi truk bisa disangkakan pasal 311 KUHPidana sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.

"Kalau memang pasal 311KUHPidana nya tidak memenuhi unsur, ya harus dilepas dong namanya orang tidak bersalah, tapi tetap harus didalami," ujarnya.

Selain itu, jelas Anom, sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyebrang tidak pada tempatnya.

"Kalau untuk si terduga pelaku pembuat konten video tersebut mohon maaf dengan tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih dibawah umur. Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, dimana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya," tandasnya.

Baca Juga: Sering Dikira Jualan Konten Dewasa, Curhat Model Jadi Kehilangan Pekerjaan Impian

Sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun tewas terlindas truk di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (10/9) dini hari.

Peristiwa itu berawal saat remaja itu bersama sejumlah rekan-rekannya nekat mencegat truk tronton untuk mengikuti tren yang sedang viral.

Namun, sopir truk yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sukabumi menuju Cianjur, diduga tak mampu mengerem laju kendaraannya.

Akhirnya truk menabrak dan menyeret sejumlah anak yang belum diketahui identitasnya itu. Peristiwa itu sempat terekam video warga dan viral di sejumlah lini masa.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Baca Juga: Ibu Guru Ini Syok Kantornya Diseruduk Truk

Load More