SuaraBogor.id - Sebanyak enam orang saksi kasus penganiayaan tersangka dugaan penistaan agama Muhammad Kece kembali diperiksa pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan jumlah saksi yang telah diperiksa ada sebanyak enam orang.
"Sudah ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengutip dari Antara, Senin (20/9/2021).
Saksi-saksi yang dimintai keterangan ini berstatus warga binaan atau tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri dan juga sipir atau petugas rutan.
Baca Juga: Surat Terbuka Irjen Napoleon: Siapapun Bisa Menghina Saya, Tapi Tidak Terhadap Allahku
Sementara itu, pada Senin (20/9), kepolisian mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi.
"Hari ini dijadwalkan akan memeriksa tujuh saksi lagi," kata Brigjen Andi.
Ia menambahkan tujuh saksi yang diperiksa hari ini terdiri atas empat orang petugas dan tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Sehingga, jika tujuh saksi tersebut jadi diperiksa hari ini, maka total saksi yang telah dimintai keterangan penyidik sebanyak 13 orang. Mereka terdiri atas tahanan dan petugas rutan, termasuk M Kece selaku terlapor.
Sebelumnya diberitakan, selain dianiaya oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, M Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya oleh terlapor.
Baca Juga: Dilumuri ke Muka M Kece, Irjen Napoleon Sudah Siapkan Kotoran Manusia di Rutan Bareskrim
M Kece telah membuat laporan polisi atas insiden penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri tanggal 26 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai pihak terlapor.
Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut, dengan menaikkan status ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Berita Terkait
-
Gelar Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Ditangkap Buntut Dugaan Penistaan Agama
-
Kronologi Kasus Lina Mukherjee: Makan Kulit Babi Berujung Dipenjara
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Pendidikan Mufti Anam, Anggota DPR yang Menuding Isa Zega Lakukan Penistaan Agama
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor