Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 21 September 2021 | 07:54 WIB
Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran lapas di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww/am.)

SuaraBogor.id - Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka yang bertugas di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, terkait peristiwa kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan.

Kali ini, penyidik dari Polda Metro akan meminta keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI).

"Kita periksa ahli dari IPB dan UI tentang ahli kebakaran. Kenapa itu dibutuhkan? Untuk menentukan sumber api dan perkiraan waktu kebakaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, mengutip dari Antara, Selasa (21/9/2021).

Tubagus mengatakan berdasarkan keterangan saksi ahli pihak kepolisian sudah bisa menyimpulkan perkiraan waktu terjadinya kebakaran dan penyebab kebakaran.

"Kedua hal ini dikaitkan, kalau sudah tahu waktunya, sudah tahu penyebab kebakarannya, kenapa orang itu meninggal dunia dikarenakan tidak keluar karena dalam keadaan kondisi tertentu dikaitkan SOP yang ada di lapas," ujarnya.

Baca Juga: Ini Inisial 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Puluhan mobil ambulans memasuki halaman lapas untuk melakukan evakuasi korban kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Dia juga mengatakan hingga saat ini dugaan sementara para ahli tentang penyebab kebakaran masih sama seperti sebelumnya yakni korsleting listrik.

"Apakah berubah sebab kebakaran? Tidak, sebab kebakaran tetap sementara ini diduga kuat dengan keterangan ahli bahwa diduga akibat korlseting listrik," kata dia.

Ada tiga pasal yang diselidiki dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, yakni Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan korban meninggal dan Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Sebanyak tiga petugas lapas berinisial RU, S dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHP.

Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara guna menentukan kemungkinan menetapkan tersangka lain yang akan dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP.

Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Baca Juga: Sidik Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi Periksa Saksi Ahli dari IPB dan UI

Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Load More