SuaraBogor.id - Ada kabar baik nih bagi masyarakat Cianjur, Cipatat dan juga Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini PT KAI Daop II Bandung kembali mengoperasikan Kereta Api Siliwangi.
Untuk calon penumpang Kereta Api Siliwangi jurusan Cipatat-Cianjur-Sukabumi tentunya ada sejumlah persyarakatan yang harus dipenuhi seperti surat bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
"Penumpang harus mematuhi prokes ketat, saat menggunakan jasa kereta api harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius dan wajib menujukan surat sudah divaksin minimal dosis pertama," kata Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo saat dihubungi dari Cianjur, Jabar, mengutip dari Antara Rabu (22/9/2021).
Ia menjelaskan calon penumpang tidak perlu membawa dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya karena sudah tidak menjadi syarat untuk naik kereta api, cukup menunjukkan surat vaksin dan dalam kondisi sehat.
Sedangkan untuk tiket yang tersedia setiap perjalan hanya 50 persen dari kapasitas yang ada di masing-masing kereta api termasuk KA Siliwangi, termasuk jam beroperasi masih tetap sama dalam setiap hari dari Cipatat maupun dari Sukabumi.
"Kami masih melakukan penyesuaian pelayanan selama pandemi, sehingga pelayanan tetap dapat diberikan setelah aturan PPKM dilonggarkan. Namun, calon penumpang dan pelanggan tetap harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru," katanya.
Ia menjelaskan prokes yang harus dipenuhi calon penumpang selama pandemi sesuai dengan SE Kemenhub No 69 Tahun 2021. Surat vaksinasi akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Kalau data tidak muncul di layar komputer, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon penumpang," katanya.
Baca Juga: Supardi Nasir: Kami Tahu Borneo FC Punya Pemain Cepat
Sedangkan untuk calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
"Calon penumpang di bawah 12 tahun, masih terlarang untuk naik kereta api, sesuai dengan inmendagri. Kami berharap dengan kembali beroperasinya KA Siliwangi, semua pihak dapat menekan angka penularan," katanya.
Berita Terkait
-
Balita di Sukabumi Meninggal karena Cacingan, Menko PMK Praktikno Pilih Bungkam: Saya Ngantuk
-
Balita Meninggal Akibat Cacingan Akut, Kemensos Selamatkan Kakaknya
-
Tragedi Balita Sukabumi Meninggal Akibat Cacingan, Menteri PPPA Sentil Desa hingga Pemda
-
Drama Predator Berjas Putih di RSHS Bandung, Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara!
-
Kata-kata Marc Klok Comeback Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Dendam 15 Tahun Akibat Sepak Bola: Tragedi Berdarah di Jasinga, Satu Warga Tewas Ditusuk Parang
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK