SuaraBogor.id - Ada kabar baik nih bagi masyarakat Cianjur, Cipatat dan juga Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini PT KAI Daop II Bandung kembali mengoperasikan Kereta Api Siliwangi.
Untuk calon penumpang Kereta Api Siliwangi jurusan Cipatat-Cianjur-Sukabumi tentunya ada sejumlah persyarakatan yang harus dipenuhi seperti surat bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
"Penumpang harus mematuhi prokes ketat, saat menggunakan jasa kereta api harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius dan wajib menujukan surat sudah divaksin minimal dosis pertama," kata Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo saat dihubungi dari Cianjur, Jabar, mengutip dari Antara Rabu (22/9/2021).
Ia menjelaskan calon penumpang tidak perlu membawa dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya karena sudah tidak menjadi syarat untuk naik kereta api, cukup menunjukkan surat vaksin dan dalam kondisi sehat.
Sedangkan untuk tiket yang tersedia setiap perjalan hanya 50 persen dari kapasitas yang ada di masing-masing kereta api termasuk KA Siliwangi, termasuk jam beroperasi masih tetap sama dalam setiap hari dari Cipatat maupun dari Sukabumi.
"Kami masih melakukan penyesuaian pelayanan selama pandemi, sehingga pelayanan tetap dapat diberikan setelah aturan PPKM dilonggarkan. Namun, calon penumpang dan pelanggan tetap harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru," katanya.
Ia menjelaskan prokes yang harus dipenuhi calon penumpang selama pandemi sesuai dengan SE Kemenhub No 69 Tahun 2021. Surat vaksinasi akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Kalau data tidak muncul di layar komputer, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon penumpang," katanya.
Baca Juga: Supardi Nasir: Kami Tahu Borneo FC Punya Pemain Cepat
Sedangkan untuk calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
"Calon penumpang di bawah 12 tahun, masih terlarang untuk naik kereta api, sesuai dengan inmendagri. Kami berharap dengan kembali beroperasinya KA Siliwangi, semua pihak dapat menekan angka penularan," katanya.
Berita Terkait
-
Main di Posisi Baru, Dion Markx Tetap Percaya Diri Saat Debut Bersama Persib Bandung
-
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Kondisi Persib Bandung Bikin Arsitek Persija Jakarta Prihatin, Ada Apa?
-
Komentar Bojan Hodak soal Debut 3 Menit Dion Markx, Singgung Posisi dan Asal Kompetisi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Polres Bogor Resmi Tahan Majikan ASN BPK Pelaku KDRT ART di Gunung Putri
-
Jangan Sampai Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dibuka, Cek Daftar Instansinya di Sini
-
File APK Palsu Kuras Rekening di Batang, Pakar Imbau Nasabah Waspada
-
Maut di Jalan Raya Jakarta Bogor! Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Lawan Arus di Pakansari