Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 23 September 2021 | 15:51 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman [Suarabogor.id/Fauzi]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur belum mengizinkan anak berusia dibawah 12 tahun untuk mengunjungi tempat destinasi wisata, dan sejumlah pusat keramaian lainnya, yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan tentang anak yang berusia dibawah 12 tahun diperbolehkan mengunjungi objek wisata, karena belum dapat di vaksin.

"Soal kebijakan itu masih harus dilakukan pembahasan bersama dengan unsur Forkopimda," kata Herman pada wartawan di Pendopo, Kamis (24/9/2021).

Ketentuan dan kebijakan tersebut kata dia, merupakan peraturan dari pemerintah pusat yang dituangkan kedalam Imendagri.

Baca Juga: Viral Pria Jotos Wajah Nakes Karena Tidak Terima Istri Divaksin COVID-19

"Iya aturan itu ada Imendagri nya. Tapi saya tidak mau mengambil keputusan sendiri makanya saya harus bahas dulu dengan Forkopimda," kata dia.

Sementara itu, Kasatpol PP Cianjur, Hendry Prasetyadi, mengatakan, untuk mengawasi tempat sejumlah tempat wisata, pihaknya telah membentuk cek point untuk melakukan pemantauan.

"Pemantauan kita bentuk cek point diantaranya Kebun Raya Cibodas, Sevillage, Taman Bunga. Untuk mall kita ada namun lebih ke petugas internal mereka yang jaga. Sedangkan untuk selatan dilakukan oleh Satgas kecamatan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah memberi kelonggaran terhadap pengunjung yang membawa anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan melihat situasi.

"Memang ada kelonggaran dari pemerintah. Anak tetap bisa masuk dengan persetujuan orang tua, pemilik tempat dan situasi tingkat keramaian. Kita fleksibel," katanya.

Baca Juga: Brasil dan Argentina akan Memproduksi Vaksin Covid-19 Berbasis mRNA demi Amerika Latin

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More