SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur belum mengizinkan anak berusia dibawah 12 tahun untuk mengunjungi tempat destinasi wisata, dan sejumlah pusat keramaian lainnya, yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan tentang anak yang berusia dibawah 12 tahun diperbolehkan mengunjungi objek wisata, karena belum dapat di vaksin.
"Soal kebijakan itu masih harus dilakukan pembahasan bersama dengan unsur Forkopimda," kata Herman pada wartawan di Pendopo, Kamis (24/9/2021).
Ketentuan dan kebijakan tersebut kata dia, merupakan peraturan dari pemerintah pusat yang dituangkan kedalam Imendagri.
"Iya aturan itu ada Imendagri nya. Tapi saya tidak mau mengambil keputusan sendiri makanya saya harus bahas dulu dengan Forkopimda," kata dia.
Sementara itu, Kasatpol PP Cianjur, Hendry Prasetyadi, mengatakan, untuk mengawasi tempat sejumlah tempat wisata, pihaknya telah membentuk cek point untuk melakukan pemantauan.
"Pemantauan kita bentuk cek point diantaranya Kebun Raya Cibodas, Sevillage, Taman Bunga. Untuk mall kita ada namun lebih ke petugas internal mereka yang jaga. Sedangkan untuk selatan dilakukan oleh Satgas kecamatan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah memberi kelonggaran terhadap pengunjung yang membawa anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan melihat situasi.
"Memang ada kelonggaran dari pemerintah. Anak tetap bisa masuk dengan persetujuan orang tua, pemilik tempat dan situasi tingkat keramaian. Kita fleksibel," katanya.
Baca Juga: Viral Pria Jotos Wajah Nakes Karena Tidak Terima Istri Divaksin COVID-19
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
Vaksin Campak Apakah Bikin Demam? Kenali Efek Samping dan Cara Mengatasinya
-
Masjid Raya Baiturrahman Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Vaksin Campak Apakah Gratis? Ini Ketentuannya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Bermunajat di 10 Hari Terakhir, Bupati Bogor Ajak Warga Perkuat Iman lewat Tahajud Berjamaah
-
Izin SMK IDN Boarding School Dicabut, Terkuak Masalah PBG di Balik Keputusan Drastis Dedi Mulyadi
-
Mantan Wakil Ketua DPRD Bogor, Hj. Saptariyani Meninggal Dunia
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Asri di Leuwiliang untuk Reuni Sekolah
-
9.867 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Dipastikan Terima THR Tahun Ini