SuaraBogor.id - Seorang guru Madrasah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus investasi bodong.
Pelaku berinisial I (32) asal Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ini diringkus Jajaran Satreskrim Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pria yang berprofesi sebagai guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) ini diamankan atas kasus investasi bodong, penipuan dan atau penggelapan uang terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Modus operandi pelaku yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya," katanya, menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Kamis (23/9/2021).
Berdasarkan pengakuan pelaku, investasi bodong itu mulai digarap I sejak Oktober 2019 lalu. Dimulai dengan mengajak kerabat, tetangga dan keluarganya untuk berinvestasi padanya.
Dengan iming-iming keuntungan 40% per bulan, secara otomatis banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi.
"Rata-rata para investor ini melakukan investasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Para investor ini dijanjikan keuntungan 40% dari jumlah investasinya di setiap bulannya. Makanya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi," ungkapnya.
Selain modus investasi bodong, I juga melakukan modus lainnya yakni arisan sembako. Berdasarkan pengakuan pelaku, setidaknya investor yang berinvestasi kepadanya dan anggota arisan sembako berjumlah 837 anggota dengan jumlah uang yang mencapai Rp23,4 miliar.
"Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena ia sering main trading di Binomo dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," ujarnya.
Akibat kerugian yang dialami pelaku, akhirnya bisnis investasi bodongnya pun terganggu yang menimbulkan kecurigaan dari member investornya.
"Nah dari situ, yang awalnya keuntungan 40 persen diberikan kepada nasabahnya sebulan sekali berubah menjadi tiga bulan sekali. Singkat cerita para nasabah ini curiga dan 27 diantaranya membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kasus ini," bebernya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar," tutupnya.
Berita Terkait
-
Jadi Buronan, OJK Paksa Pulangkan CEO Investree yang Kabur ke Luar Negeri
-
Bangkrut, OJK Tutup Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima
-
Libatkan OJK hingga BI, Bagaimana Nasib Nasabah Bank DKI usai Kasus Kebocoran Dana?
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
-
Ternyata Ini Penyebab Pinjol Susah Diberantas
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga