SuaraBogor.id - Bulan depan (Oktober 2021) Ganjil Genap Depok mulai diberlakukan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat.
Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi meminta kepada Pemerintah Kota Depok pun juga Polresta Kota Depok agar kembali mengkaji secara matang penerapan sistem ganjil genap.
Menurutnya, ketika pelaksanaan ganjil genap di Depok dilaksanakan tidak menimbulkan masalah baru.
"Belum ada kajian yang matang terhadap hal tersebut, bukan hanya dari sisi transportasi saja, tetapi juga dari sisi sosial ekonomi," kata Babai menanggapi rencana pelaksanaan kendaraan ganjil genap di Jalan Margonda Depok, mengutip dari Antara, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Polresta Banyumas Uji Coba Sistem Ganjil Genap Menuju Baturraden
Ia mengatakan penerapan ganjil genap belum pernah di bicarakan secara saksama dan membahas bersama dengan DPRD terhadap hal tersebut, termasuk sosialisasi dengan komponen masyarakat.
"Ruas jalan di Kota Depok tidak sebanyak dan sebaik di kota kota lain, yang telah memberlakukan ganjil genap, seperti Jakarta, Kota Bogor, dan lainnya," ujarnya. Sehingga jangan sampai menimbulkan kemacetan baru di ruas jalan yang lain yang ada di Kota Depok. "Komponen pendukung pemberlakuan hal tersebut perlu persiapan yang matang," katanya pula.
Seharusnya Pemkot Depok, ujar Babai, berpikir bagaimana menciptakan keseimbangan antara laju pertumbuhan kendaraan dengan laju pertumbuhan pembuatan dan pelebaran ruas jalan baru dan ruas jalan yang ada.
"Pemerintah lebih baik konsentrasi pada penataan ruas jalan yang ada, baik dari sisi keindahan dan dari sisi kenyamanannya," ujarnya.
Babai menyebutkan trotoar dan penerangan jalan umum (PJU) yang masih sangat kurang tertata, juga harus menjadi perhatian serius, sehingga hal tersebut dapat mengurangi beban pengguna jalan.
Baca Juga: Kawasan Puncak Kembali Diberlakukan Ganjil Genap, Ini Alasannya
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap rencananya akan diberlakukan di Kota Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor